Kurator Gugat Dirut Perusahaan Pailit
Berita

Kurator Gugat Dirut Perusahaan Pailit

Dirut perusahaan sudah melaporkan sang kurator ke polisi.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kurator Gugat Dirut Perusahaan Pailit
Hukumonline

Putusan Mahkamah Agung No. 141PK/Pdt.Sus/2010 telah menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Dewata Royal Internasional tidak dapat diterima. Ini berarti perusahaan beralamat di Tanjung Benoa Bali ini dinyatakan pailit. Untuk mengurus boedel pailit ditunjuklah Swandy Halim, seorang kurator yang berkantor di Jakarta.

Rupanya, hubungan Swandy dengan pimpinan perusahaan pailit itu masih menyisakan perkara hukum. Hukumonline memperoleh informasi Swandy Halim menggugat Direktur Utama (Dirut) Dewata Royal Internasional, Rustandy Jusuf, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebaliknya, Rustandy telah melaporkan Swandy ke polisi.

Ihwal gugatan Swandy, diperoleh informasi, materinya menyangkut dugaan pelanggaran perjanjian perdamaian yang telah dibuat di hadapan notaris pada 27 Desember 2010 silam. Perjanjian ini lahir setelah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Dewata ke Pengadilan Niaga Surabaya pada 15 September 2009.

Pada 1 Oktober 2009, majelis hakim menyatakan Dewata dalam status tunda bayar alias PKPU. Swandy ditetapkan sebagai pengurus. Ternyata, debitor dan kreditor tak mencapai kata sepakat. Walhasil perusahaan itu dinyatakan pailit. Proses pengurusan boedel itu rupanya tak berjalan mulus. Rustandy kurang sreg dengan sejumlah tindakan Swandy sehingga melaporkan sang kurator ke polisi. Di tengah jalan, kedua pihak sepakat damai, dan membuat perjanjian perdamaian.

Ada tiga poin penting yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Pertama, dalam waktu 5 hari kerja setelah perjanjian perdamaian, Rustandy akan mencabut laporan dan gugatan yang berakitan dengan proses PKPU. Kedua, Rustandy berjanji melepaskan segala haknya di kemudian hari untuk membuat laporan pidana atau perdata terkait dengan proses PKPU dan kepailitan serta likuidasi perusahaan tersebut.

Terakhir, Rustandy memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Swandy Halim untuk mengurus dan membereskan perusahaan. Namun, dalam waktu yang berdekatan, Rustandy kembali melaporkan Swandy Halim ke kepolisian di Bali terkait dengan kepailitan tersebut.

Laporan pertama 23 September 2011. Rustandy mempersoalkan tindakan Swandy terkait dana-dana di rekening perusahaan. Laporan kedua adalah pada 20 Februari 2012. Swandy dilaporkan karena diduga tidak menjalankan transaksi berupa mutasi keluar atas dana dalam rekening Dewata di Bank Mandiri, Bank Panin, dan BCA termasuk juga persoalan pergantian specimen tanda tangan Rustandy ke Swandy Halim. Laporan terakhir 6 Februari 2013. Laporan dibuat karena Swandy diduga menggantikan specimen tanda tangan dari Rustandy ke Swandy Halim di BNI.

Tags:

Berita Terkait