Majelis Kehormatan Segera Bahas Nasib Ketua MK
Utama

Majelis Kehormatan Segera Bahas Nasib Ketua MK

Akil melibatkan pengacara untuk menerima suap.

Oleh:
Novrieza Rahmy/Leo Wisnu Susapto
Bacaan 2 Menit
Petugas KPK membawa tas yang berisi uang suap Ketua MK. Foto: INU
Petugas KPK membawa tas yang berisi uang suap Ketua MK. Foto: INU

Peran Mahkamah konstitusi (MK) sangat kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Putusan MK fundamental, final, dan mengikat. Oleh karena itu tidak boleh ada kesalahan ataupun penyimpangan dalam pengambilan keputusan.

"Peran MK memang kuat, putusannya final dan mengikat. Dan yang diputus adalah isu yang fundamental," Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan hal ini pada bagian lain keterangan persnya terkait penangkapan Ketua MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Presiden, Kamis (3/10) siang seperti dikutip www.presidenri.go.id.

Oleh KPK, Akil ditetapkan sebagai tersangka terkait dua sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Penetapan dilakukan KPK setelah penyelidik melakukan gelar perkara dengan pimpinan KPK, Kamis (3/10) jam 11.00 WIB.

Penyampaian penetapan tersangka itu dilakukan oleh Abraham Samad (Ketua KPK) didampingi Wakil Ketua Bambang Widjojanto dan Deputi Penindakan Warih Sadono. Pimpinan KPK mengundang Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam konferensi pers tersebut. “Wakil Ketua MK yang mengutus saya datang ke KPK,” ujar Patrialis.

Abraham mengatakan Akil diduga menerima suap dari Bupati Gunung Mas hingga mencapai Rp3 miliar serta Rp1 miliar dari Tubagus C Wardhana, suami dari Bupati Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmy Diany.

Dia bersama Chairunissa, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas. “Disangka dengan Pasal 12 huruf c UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP atau  Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 55 yat (1) kesatu KUHP,” urait Abraham.

Sedangkan Bupati Gunung Mas, Hamid Bintih dan Cornelis Nalau, seorang pengusaha dari Palangkaraya, Kalteng ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Keduanya dikenakan Pasal 6 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Tags:

Berita Terkait