MKH Tak Ganggu Proses Hukum Akil Mochtar
Berita

MKH Tak Ganggu Proses Hukum Akil Mochtar

Lima orang sudah bersedia duduk di MKH.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Mobil dinas Ketua MK turut disita oleh KPK. Foto: SGP
Mobil dinas Ketua MK turut disita oleh KPK. Foto: SGP

Untuk kedua kalinya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK resmi terbentuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik. Kali ini MKH dibentuk untuk memeriksa Ketua MK Akil Mochtar terkait dugaan suap penanganan kasus sengketa Pemilukada Gunung Mas Kalimantan Selatan.

Orang-orang yang duduk di MKH yaitu Harjono (hakim konstitusi), Prof Mahfud MD (mantan hakim MK), Prof Bagir Manan (mantan ketua MA), Abbas Said (Komisioner KY), dan Prof Hikmahanto Juwana (akademisi).

“Kami sudah menghubungi masing-masing tokoh yang akan menjadi anggota MKH yang secara lisan sudah memberikan persetujuan secara lisan,” kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam konperensi pers di Gedung MK, Kamis (3/10).

Selanjutnya, kelima orang itu akan mengadakan pertemuan Jumat (4/10) besok di Gedung MK. Pihaknya akan mempersiapkan semua perangkat dan fasilitas yang dibutuhkan dalam rangka memeriksa perkara. “Siapa yang akan menjadi ketua dan wakil akan dipilih dari dan oleh MKH ini. Nantinya, jadwal dan mekanisme kerja akan ditentukan MKH dengan memanggil pihak-pihak,” kata Hamdan.

Dia mengungkapkan ada tujuh perkara pemilukada yang ditangani Akil Mochtar dan sudah selesai diperiksa, tetapi belum diputus. Nantinya, dilanjutkan dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hakim konstitusi untuk diputuskan. Bagi perkara yang belum diperiksa (5 perkara) dimana Akil sebagai ketua panelnya akan digantikan wakil ketua MK.

“Salah satu perkara sengketa Pemilukada Gunung Mas. Perkara ini sudah diperiksa, tinggal menunggu putusan lewat RPH yang dipimpin wakil ketua MK berdasarkan bukti-bukti yang ada dan risalahnya. Sementara kasus Pemilukada Lebak Banten sudah diputus dua hari lalu yang putusannya pemungutan suara ulang (PSU),” katanya. 

Terkait sanksi yang akan diberikan, Hamdan tidak bisa berbicara banyak. Akan tetapi, dirinya menegaskan pemberhentian sementara langsung berlaku ketika Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka. “Kita akan mengirim surat kepada presiden agar segera menerbitkan surat pemberhentian sementara. Hukuman ringan kita berikan peringatan keras. Sementara proses hukumnya kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” tegasnya.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: