Aktivis Berharap Pengadilan Gunakan ‘Hukum Rakyat’
Berita

Aktivis Berharap Pengadilan Gunakan ‘Hukum Rakyat’

Sering ditemukan putusan-putusan MA tentang sumber daya alam yang belum terlalu pro kepada rakyat.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Aktivis Berharap Pengadilan Gunakan ‘Hukum Rakyat’
Hukumonline

Ratusan Pendamping Hukum Rakyat (PHR) dari seluruh Indonesia akan menghadiri konferensi tingkat tinggi hukum rakyat yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), pekan depan (8-10/10).

Ketua OC KTT Hukum Rakyat 2013, Asep Yunan Firdaus menjelaskan dalam KTT yang bertema “Hukum Rakyat, Menata Masa Depan Indonesia” akan membahas beberapa topik. Di antaranya, perbaikan sistem peradilan, pembarahuan hukum dan sumber daya alam (SDA), masukan terhadap RUU daerah dan RUU masyarakat hukum adat, dan persoalan konflik sumber daya alam.

“Di akhir konferensi ini, kami sudah menjadwalkan untuk beraudiensi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan 30 hakim dari seluruh Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/10).

Asep mengatakan para aktivis ‘Hukum Rakyat’ sudah sering melakukan advokasi baik ke eksekutif maupun legislatif. Namun, sayangnya, langkah-langkah advokasi tersebut masih jarang dilakukan ke lembaga yudikatif. “MA kan selama ini jarang disentuh,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Asep, selama ini HuMa sering menemukan ada banyak putusan-putusan MA tentang sumber daya alam yang belum terlalu pro kepada rakyat. “Putusan-putusan MA yang mementingkan kepentingan rakyat masih minim sekali. Itu yang ingin kita dorong,” tuturnya.

Asep berharap para hakim yang juga berwenang membentuk hukum melalui putusannya sadar bahwa hukum rakyat itu eksis di masyarakat. “Kami ingin menunjukkan contoh-contoh hukum rakyat yang eksis itu kepada para hakim dan mendorong agar mereka lebih sensitif lagi,” tambahnya.

Terminologi hukum rakyat memang masih asing didengar oleh sebagian kalangan. Asep menjelaskan bahwa hukum rakyat merupakan perpaduan antara hukum adat dan hukum-hukum lainnya yang ada di masyarakat. Dalam pembentukan hukum ini, rakyat berperan sangat besar. Ia berharap hukum rakyat bisa diakui dan berpadu dengan hukum nasional.

Tags: