Akil Mochtar dan Hukuman Potong Jari
Berita

Akil Mochtar dan Hukuman Potong Jari

Pernah mengusulkan agar koruptor dihukum potong jari. Tapi terlihat emosional saat kembali ditanya mengenai usulannya itu.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Akil Mochtar memberikan keterangan pers di KPK. Foto: SGP
Akil Mochtar memberikan keterangan pers di KPK. Foto: SGP

Akil Mochtar saat menjabat sebagai hakim konstitusi sekaligus jubir MK pernah melontarkan gagasan hukuman yang pantas diterima oleh para koruptor. Akil mengusulkan agar para koruptor layak dihukum potong jarinya agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Pernyataan itu dikutip sejumlah media termasuk hukumonline Maret 2012 silam.

Akil mengatakan perlunya sanksi pemiskinan dan pencacatan permanen bagian tubuh dari koruptor. “Ini ide saya, daripada harus dihukum mati, kenapa tidak dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor agar jera,” kata Akil di Gedung MK kala itu.

Akil melanjutkan, kalau hanya memiskinkan akan percuma karena negara sendiri seringkali tidak mengetahui sejak kapan korupsi itu dilakukan.

“Saya pikir hukuman seperti ini (potong jari) pantas diterapkan. Sekarang ada yang namanya memiskinkan koruptor. Tetapi kalau benar-benar semua hartanya didapat oleh negara. Kalau dipotong jarinya itu kan membuat malu juga, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” kata Akil.

Meski ada konvensi internasional mengenai pelarangan mutilasi, menurut Akil, hal itu tidak menjadi masalah daripada harus dihukum mati. Sebenarnya, sambung Akil, masing-masing negara memiliki kebijakan sendiri-sendiri terhadap kebijakan penghukuman bagi koruptor.

“Tidak usah dipotong tangannya, cukup jarinya saja nantinya. Tergantung pada putusan hakim, bisa saja hakim memvonis potong dua jarinya. Daripada harus divonis tembak mati. Lebih baik dimiskinkan dan dipotong jarinya. Sehingga ketika berbaur di masyarakat, masyarakat tahu kalau dia adalah koruptor,” ujarnya.

Hingga kini, pemberantasan korupsi masih menjadin persoalan pelik di negeri ini. Meski sudah banyak kasus korupsi yang sudah dihukum, jumlah pelakunya dari waktu ke waktu tak kunjung menurun. Belum lagi, adanya fenomena putusan bebas yang terjadi di Pengadilan Tipikor daerah hingga putusan pidana ringan.

Tags: