LSM Kecam Rencana Pelibatan TNI di KPK
Berita

LSM Kecam Rencana Pelibatan TNI di KPK

TNI tidak perlu dilibatkan dalam institusi penegakan hukum.

Oleh:
ADY/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Imparsial mengecam rencana pelibatan TNI menjadi penyidik KPK. Menurut Koordinator Riset Imparsial, Gufron Mabruri, langkah itu keliru dan tidak selaras dengan amanat reformasi untuk memposisikan TNI menjadi profesional menjalankan tugas dan fungsinya. Ia khawatir pelibatan TNI justru akan kontraproduktif karena selama ini KPK dinilai berhasil melaksanakan tugasnya memberantas korupsi.

Gufron malah khawatir pelibatan TNI di KPK akan semakin menyulitkan KPK menangani kasus-kasus dugaan korupsi di sektor pertahanan. Selama ini TNI selalu berlindung di balik sistem peradilan militer dengan dalih yurisdiksi. Ujungnya, bermacam dugaan kasus penyimpangan di sektor pertahanan tidak dapat diadili di peradilan umum.

Oleh karenanya, ketimbang melibatkan TNI, Gufron mengimbau KPK untuk memperkuat penyidik independen. “Masuknya TNI ke KPK selain akan mempersulit reformasi peradilan militer, tetapi juga menghambat penanganan kasus korupsi yang diduga dilakukan TNI,” katanya dalam jumpa pers di kantor Imparsial Jakarta, Jumat (4/10).

Pada kesempatan yang sama Direktur Program Imparsial, Al Araf, menilai keterlibatan TNI dalam KPK bertentangan dengan UU TNI. Sebab TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara dan bukan bagian dari sistem penegakan hukum. Sedangkan KPK adalah lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.

Al khawatir jika TNI dilibatkan, kerja KPK bakal terhambat karena independensi KPK menjadi diragukan. Terutama bila KPK sedang menyidik perkara yang melibatkan anggota TNI.

Bagi Al, semua pihak harus konsisten dengan posisi Indonesia sebagai negara hukum. Atas dasar itu sepanjang sistem peradilan militer masih berlaku, maka posisi TNI masih istimewa di hadapan hukum. Oleh karenanya, Al mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membenahi itu serta mengevaluasi Panglima TNI atas keterlibatan TNI di lembaga pemerintahan yang tidak bersinggungan dengan tugas dan fungsi TNI. Seperti KPK dan KPU. “Kalau ditujukan untuk penguatan kelembagaan KPK maka langkah itu keliru karena TNI bukan dibentuk buat masuk KPK, tapi untuk perang,” ujarnya.

Sejalan dengan itu Al mengingatkan pasal 7 ayat (2) UU TNI, menjelaskan tentang pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang memang dimungkinkan. Misalnya membantu kepolisian, tapi hal itu harus didahului oleh adanya permintaan perbantuan dari Polri. Namun, dalam UU TNI tidak menyebut bahwa TNI dapat melakukan perbantuan ke KPK. “TNI tidak bertugas membantu KPK,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: