Pakar: Kewenangan MK untuk Pilkada Perlu Dikaji
Aktual

Pakar: Kewenangan MK untuk Pilkada Perlu Dikaji

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pakar: Kewenangan MK untuk Pilkada Perlu Dikaji
Hukumonline

Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang Prof Nyoman Sarikat Putrajaya menilai kewenangan Mahkamah Konstitusi menyelesaikan sengketa pilkada perlu dikaji kembali.

"Semua sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) sekarang ini kan di sana (ditangani MK, red.). Tidak bisa dibayangkan dalam satu tahun saja ada berapa kali pilkada," katanya di Semarang, Jumat.

Hal itu diungkapkannya menanggapi tertangkap tangan dan ditetapkannya Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka atas dugaan suap terkait sengketa dua pilkada, yakni Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.

Sengketa pilkada dulu pernah ditangani Mahkamah Agung, tetapi kemudian dialihkan ke MK melalui Undang-Undang Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu, belum lagi tugas MK untuk menguji produk perundang-undangan yang diusulkan untuk "judicial review" sehingga beban tugas lembaga tersebut memang sangat banyak.

"Bahkan, ada UU yang begitu keluar, belum sampai dilaksanakan, sudah diajukan 'judicial review'. Karena itu, kewenangan MK untuk menangani sengketa pilkada baiknya perlu dipertimbangkan lagi, dikaji ulah," katanya.

Namun, kata dia, perlu dikaji aspek positif dan negatifnya sengketa pilkada ditangani MK secara matang untuk menentukan kebijakan yang lebih baik karena jangan sampai justru membuat persoalan baru.

"Saya tidak apriori dengan penanganan pilkada yang ditangani MK sepanjang hakim-hakim konstitusi menjalankan tugasnya dengan integritas, kejujuran, dan profesional. Ini kan soal beban tugas MK," katanya.

Nyoman mengungkapkan kalau kewenangan penyelesaian sengketa pilkada mau dikembalikan lagi ke MA juga perlu dilihat agar jangan sampai nantinya tugas yang dibebankan ke MA malah melampaui batas.

"Kalau nanti dikembalikan lagi (kewenangan menyelesaikan sengketa pilkada, red.) ke MA bagaimana? MA kan juga menangani persoalan hukum dari berbagai aspek, seperti perdata, pidana, agama," katanya.

Karena itu, Nyoman mengingatkan perlu pengkajian mendalam terhadap persoalan tersebut karena secara tidak langsung ikut membantu memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga bernama MK.

Tags: