Koalisi Tolak Swastanisasi Air Somasi Jokowi
Aktual

Koalisi Tolak Swastanisasi Air Somasi Jokowi

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Koalisi Tolak Swastanisasi Air Somasi Jokowi
Hukumonline

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengirimkan somasi kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta pada 3 Oktober 2013 lalu. Teguran dilayangkan terkait rencana pembelian saham PALYJA melalui BUMD PT. Pembangunan Jaya dan PT Jakarta Propertindo.

Pembelian saham Palyja bukan solusi dari masalah privatisasi air ini. Pembelian saham tersebut dinilai telah melanggar Pasal 82 huruf a dan d dan Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Juga, pembelian saham tersebut telah mencoreng rasa keadilan masyarakat Jakarta. Padahal, Joko Widodo pada 27 Maret 2013 lalu telah mengakui kelalaian yang dilakukan pemerintah di masa lalu dan menyetujui 100% penghentian kerjasama dengan dua pihak swasta tersebut.

KMMSAJ menilai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah menerima informasi dan masukan yang keliru untuk membeli saham Palyja. Untuk itu, KMMSAJ meminta Gubernur membatalkan rencana pembelian saham itu. Jika tidak, dalam waktu 14 hari sejak somasi dilayangkan, KMMSAJ akan melakukan upaya hukum.

“Menghentikan kebijakan pembelian saham Palyja via BUMD PT. Pembangunan Jaya dan PT. Jakarta Propertindo,” tulis Arif Maulana dari KMMSAJ dalam rilis media yang diterima hukumonline, Jumat (4/10).

Selain meminta menghentikan pembelian saham, KMMSAJ juga meminta 4 hal lain yang harus dilakukan Gubernur DKI Jakarta. Empat hal tersebut adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan tindakan hukum berupa pengalihan kepemilikan dan/atau pembelian saham dari operator swasta baik dari PALYJA maupun dari AETRA; Gubernur Provinsi DKI Jakarta demi kepentingan umum mengambil alih pengelolaan air Jakarta dari pihak swasta.

Langkah lain yang harus dilakukan Gubernur dan DPRD adalah melakukan konsultasi publik terkait dengan pengelolan dan pelayanan air bersih di DKI Jakarta dan membentuk Tim Independen yang terdiri dari unsur masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi, Akademisi, untuk melakukan evaluasi dan audit komprehensif secara transparan dan akuntabel terhadap implementasi serta dampak swastanisasi pengelolaan air di Jakarta yang selama ini berlangsung.

Tags: