Direksi Salah, Asuransi Bayar
Berita

Direksi Salah, Asuransi Bayar

Ada solusi pengalihan risiko direktur kepada pihak ketiga.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Prof Erman Rajagukguk (paling kanan) dalam acara Talks Hukumonline. Foto: SGP
Prof Erman Rajagukguk (paling kanan) dalam acara Talks Hukumonline. Foto: SGP

Siapa yang tak ngiler melihat mobil mewah, rumah bagus, upah tinggi, dan pakaian bagus. Semua fasilitas tersebut tentu mudah diperoleh jika Anda menjadi direktur perusahaan. Namun, anda harus tetap berhati-hati ! Jangan anggap selamanya enak menjadi direktur.

Ada harga yang harus dibayar dengan kemudahan yang diperoleh. Upah tinggi berbanding lurus dengan besarnya tanggung jawab yang diemban. Seorang direktur bertanggung jawab secara pribadi apabila perseroan mengalami kerugian karena sebuah kelalaiannya.

Akibat kesalahan yang menyebabkan perusahaan merugi, tak pelak harta anggota direksi menjadi incaran perusahaan. Harta tersebut digunakan untuk membayar kerugian yang diderita perseroan. Tak tanggung-tanggung, kepailitan dapat mengincar direktur jika harta direktur tak cukup membayar kerugian perusahaan.

Ada beberapa kasus yang masuk ke pengadilan bisa dijadikan contoh. Dalam kasus  PT Greatstar Perdana Indonesia melawan PT Indosurya Mega Finance. Direktur PT Greatstar Perdana Indonesia harus bertanggung jawab pribadi karena tindakannya menyebabkan perusahaan pailit dan tidak meminta persetujuan komisaris.

Kasus lainnya adalah PT Evergreen Printing Glass melawan presiden direkturnya sendiri, Willem Sihartoe Hoetahoeroek dan BNI 1946. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum direksinya secara tanggung renteng lantaran akta pendirian yang memuat anggaran dasar PT Evergreen belum dimintakan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, saat itu Menteri Kehakiman.

“Direktur harus bertanggung jawab secara pribadi bila yang bersangkutan lalai menjalankan tugasnya,” ucap Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk dalam talk hukumonline, di Jakarta, Selasa (01/10).

Namun, tanggung jawab pribadi ini dibatasi apabila anggota direksi telah menjalankan perusahaan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas. Direktur dalam menjalankan perusahaan harus memperhatikan asas duty of care dan duty of loyalty.

Tags:

Berita Terkait