Surat Edaran Outsourcing Belum Tuntaskan Polemik
Berita

Surat Edaran Outsourcing Belum Tuntaskan Polemik

Masih berpotensi menimbulkan polemik soal penentuan alur kegiatan inti dan penunjang.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Surat Edaran Outsourcing Belum Tuntaskan Polemik
Hukumonline

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi, menilai Surat Edaran Menakertrans No.SE.04/MEN/VIII/2013tentang Pedoman Pelaksanaan Permenakertrans Outsourcing belum mampu menuntaskan polemik di bidang outsourcing. Dalam mekanisme outsourcing pemborongan pekerjaan, misalnya, asosiasi sektor usaha diberi kewenangan untuk menetapkan alur kegiatan. Padahal, untuk mencegah subjektivitas, penetapan alur untuk menentukan jenis kegiatan inti dan penunjang mestinya dilakukan pemerintah.

Permenakertrans outsourcing dan surat edarannya tidak mengatur masalah ini sehingga penentuan alur kegiatan diserahkan kepada sektor usaha. Untuk pemborongan pekerjaan, kata Rusdi, yang terpenting bukan masalah jenis pekerjaan inti atau penunjang, tapi lebih kepada pelaksanaan kegiatan pemborongan itu harus dilakukan terpisah dari perusahaan pemberi borongan pekerjaan.

Contohnya, sebuah perusahaan yang memegang merek sepatu olahraga asal Amerika Serikat. Perusahaan itu memborongkan pembuatan sepatu kepada perusahaan sepatu yang berlokasi di Indonesia. Menurut Rusdi, pekerjaan ini seharusnya diselenggarakan dalam pelaksanaan outsourcing pemborongan pekerjaan. Praktiknya, perusahaan penerima pemborongan pekerjaan melaksanakan kegiatannya di perusahaan pemberi pemborongan pekerjaan. Cara inilah yang dikritik Rusdi. “Serikat pekerja setuju dengan outsourcing pemborongan pekerjaan, tapi pengerjaannya harus terpisah,” kata Rusdi kepada hukumonline di Jakarta, Sabtu (05/10).

Jika pemisahan pekerjaan antara perusahaan pemberi dan penerima pemborongan pekerjaan tidak dilakukan polemik outsourcing bakal terus terjadi. Sebab, regulasi yang diterbitkan pemerintah masih berkutat pada penentuan alur kegiatan. Apalagi, anggota dari sektor usaha terdiri dari berbagai perusahaan sejenis. Oleh karenanya, penentuan alur kegiatan menjadi tidak objektif karena cenderung menggunakan perspektif perusahaan atau pengusaha. “Berpotensi memunculkan mafia alur kegiatan,” tukasnya.

Outsourcingyang menggunakan mekanisme penyedia jasa pekerja, tambah Rusdi, cukup jika dibatasi pada lima jenis pekerjaan saja, sesuai sesuai amanat UU Ketenagakerjaan. Cuma, Permenakertrans outsourcing tidak mewajibkan deposit sebagai syarat pendirian sebuah perusahaan penyedia jasa pekerja.

Sewaktu Permenakertrans masih tahap pembahasan, serikat pekerja sudah mengajukan usulan senada. Menurut Rusdi dana deposit diperlukan untuk menjamin hak-hak pekerja outsourcing di perusahaan penyedia jasa pekerja. ”Kalau sewaktu-waktu perusahaannya kabur, deposit itu digunakan untuk membayar hak-hak pekerja, seperti pesangon,” ujarnya.

Selain itu Rusdi mengkritik kebijakan pemerintah yang minim melindungi pekerja outsourcing. Merujuk praktik outsourcing di negara lain, Rusdi melihat para pekerjanya diupah lebih tinggi ketimbang pekerja berstatus tetap. Selain itu ada jaminan sosial, yaitu pekerja outsourcing yang kontraknya habis, selama belum mendapat pekerjaan, pemerintah memberikan tunjangan pengangguran.

Halaman Selanjutnya:
Tags: