Menyoal 'Grey Area' Pengaturan Gratifikasi
Berita

Menyoal 'Grey Area' Pengaturan Gratifikasi

Ada ancaman pidana sekaligus pengampunan bagi penerima suap.

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Simbol gratifikasi. Foto: www.kpk.go.id
Simbol gratifikasi. Foto: www.kpk.go.id

Mulai banyak pejabat negara yang tertangkap karena suap tetapi berkelit menerima gratifikasi. Modus itu dilakukan dengan menggunakan Pasal 12C yang isinya memaafkan penerima gratifikasi apabila melaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum 30 hari.

Seperti dilakukan petugas pajak, Tommy Hindratno dalam kasus suap PT Bhakti Investama. Hal sama coba dilakukan eks Ketua SKK Migas Rudy Rubiandini. Bahkan, tak mungkin Ketua MK nonaktif Akil Mochtar mencoba hal yang sama.

Terkait pasal gratifikasi, Pasal 12B dan 12C, sejak 2012, Inggris dan Uzbekistan, dua negara yang mereview penerapan UNCAC di Indonesia merekomendasikan agar menghapus pengaturan itu.

Hal itu dikarenakan pengaturan gratifikasi dalam Pasal 12B dan 12C UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UNCAC, tidak jelas, dan berpotensi memaafkan pejabat negara yang melaporkan penerimaan sesuatu dari pihak lain sebelum 30 hari.

Demikian pendapat para pengajar hukum dalam diskusi di ICW, Jumat (4/10). Diskusi dilakukan terkait hasil review penerapan UNCAC di Indonesia oleh para pengkaji dari Inggris dan Uzbekistan. Gratifikasi, dinilai salah satu jenis suap yang dapat dipidana seperti diatur Pasal 12B. Namun, ketentuan ini dilemahkan dengan Pasal 12C karena ada pengampunan dari pidana apabila pejabat negara melaporkan penerimaan sebelum 30 hari.

Pengajar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan sepakat dengan rekomendasi tersebut. Menurut dia, gratifikasi hanyalah salah satu unsur dari suap seperti diatur Pasal 12 b. “Unsur dalam pasal ini adalah gratifikasi, berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajibann atau tugas,” urainya.

Pohan berpendapat, Pasal 12B adalah duplikasi dari Pasal 12 b dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor. Meskipun ada keunggulan dalam Pasal 12B yaitu, pengalihan beban pembuktian dalam hal gratifikasi lebih dari Rp10 juta. Keunggulan lain adalah secara luas mendefinisikan gratifikasi, sementara dalam Pasal 12 b hanya disebutkan hadiah.

Tags:

Berita Terkait