Pemerintah Dinilai Tak Paham Konsep Pengupahan
Utama

Pemerintah Dinilai Tak Paham Konsep Pengupahan

Tak sesuai dengan sistem ketenagakerjaan di negara manapun.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Foto: SGP
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Foto: SGP

Kritik keras terhadap Inpres Penetapan Upah Minimum bukan saja disuarakan serikat pekerja, tapi juga kalangan akademisi. Menurut pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Krisnadwipayana sekaligus mantan Dirjen Binawas Kemnakertrans, Payaman Simanjuntak, Inpres Penetapan Upah Minimum itu dinilai tidak punya landasan hukum.

Misalnya, ada ketentuan yang menetapkan upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak. Namun, tidak sejalan dengan butir selanjutnya yang terkesan menjelaskan kalau kebutuhan upah layak (KHL) sudah tercapai maka penetapan upah minimum sudah selesai.

Kemudian, Payaman melanjutkan, Inpres Pengupahan itu memperkenalkan konsep baru yang tidak termaktub dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah lainnya. Seperti, membuka peluang ada dua UMP di satu provinsi atau kabupaten/kota. Menurutnya, dalam sistem ketenagakerjaan yang berlaku di dunia, penetapan dua besaran UMP dalam satu wilayah itu tidak ada. Kecuali upah sektoral yang besarannya pun harus lebih tinggi ketimbang upah minimum.

Sedangkan, dalam Inpres Pengupahan itu, Payaman melihat selain diterbitkan upah minimum untuk industri secara umum, dikhususkan untuk industri padat karya. Parahnya, upah untuk industri padat karya itu lebih rendah dari upah minimum. “Isi dari Inpres itu tidak ada landasan hukumnya, jadi merumuskan konsep-konsep baru yang tidak ada di dalam UU,” katanya dalam diskusi di gedung Kemnakertrans Jakarta, Senin (7/10).

Selain itu Payaman melihat Inpres Pengupahan mengatur untuk provinsi, kabupaten dan kota yang upah minimumnya setara atau lebih dari KHL, tingkat kenaikan upah dilakukan lewat perundingan antara pengusaha dan pekerja. Menanggapi ketentuan itu Payaman melihat ketika Inpres Pengupahan diberlakukan maka di setiap provinsi, kabupaten dan kota ada forum baru. Selain tidak dikenal dalam mekanisme pengupahan, pembahasan forum di berbagai wilayah itu akan memberatkan. Ironisnya lagi, forum itu dilakukan di luar pembahasan di dewan pengupahan daerah.

Pada butir 3 Inpres Pengupahan, Payaman melanjutkan, ada instruksi kepada Menteri Perindustrian untuk menetapkan defenisi, batasan dan klasifikasi padat karya. Mengacu hal itu lagi-lagi Payaman menjelaskan tidak ada mekanisme penetapan pengupahan di negara manapun yang membedakan upah berdasarkan sektor industri.

Begitu pula dengan instruksi yang ditujukan kepada Polri, menurut Payaman sangat provokatif dan tidak etis. Dengan perintah itu Payaman menilai pemerintah terlalu jauh dalam menetapkan upah minimum.

Tags: