MK Tak Bisa Dibubarkan Karena Kasus Akil
Aktual

MK Tak Bisa Dibubarkan Karena Kasus Akil

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Tak Bisa Dibubarkan Karena Kasus Akil
Hukumonline

Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, menanggapi reaksi pemrotes yang menghendaki agar MK dibubarkan. Reaksi dan protes keras itu menyusul tertangkapnya Ketua MK non-aktif Akil Mochtar oleh KPK) beberapa waktu lalu.

“Kalau MK dibubarkan, itu melanggar konstitusi dan merusak prinsip negara hukum. Tidak boleh terjadi dimanapun, karena merusak negara Indonesia yang berdasarkan konstitusi dan hukum,” kata Hamdan di Gedung MK, Senin (7/10).

Hamdan melanjutkan hal sama dengan ide membubarkan DPR, MA, atau lembaga negara lainnya, yang sangat tidak mungkin untuk dilakukan. “Kecuali MPR mengadakan sidang, mengubah UUD dan menghapus MK dari lembaga negara yang ada, itu bisa saja. Tapi itu terlalu jauh,” katanya.

Menurut dia, keberadaan MK sudah dipikirkan secara matang dan serius oleh MPR saat memasukan MK sebagai salah satu lembaga negara yang bertugas untuk mengawal konstitusi. “Nah, kalau MK ini dibubarkan, artinya kehilangan satu lembaga negara nantinya. Nanti akan pincang jalannya kehidupan bernegara,” kata Hamdan.

Seperti diketahui, wacana pembubaran MK ini muncul saat masyarakat dikagetkan dengan fakta bahwa Ketua MK Nonaktif, Akil Mochtar tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada.

Publik sangat kecewa, lantaran MK yang selama ini dipercaya sebagai lembaga peradilan yang bersih, ternyata tidak berbeda dengan lembaga-lembaga lainnya dalam urusannya dengan korupsi. Peristiwa penangkapan Akil itu dinilai menampar wajah peradilan Indonesia. 

Tags: