KY Siap Awasi Hakim Konstitusi
Berita

KY Siap Awasi Hakim Konstitusi

MK akan menghormati jika pengawasan hakim konstitusi itu akan dituangkan dalam undang-undang.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Pasca penangkapan Ketua MK Nonaktif, M Akil Mochtar oleh KPK terkait kasus suap penanganan Pemilukada Gunung Mas dan Lebak, sejumlah pihak meminta agar hakim-hakim konstitusi diawasi secara eksternal. Hal itu direspon oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perlunya pengawasan KY dan perbaikan sistem seleksi hakim MK.

Menyikapi soal itu, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menyatakan siap jika diamanatkan untuk mengawasi para hakim konstitusi. “Apabila politik hukum negara ini yang kemudian dituangkan ke dalam suatu peraturan, misalnya Perppu, akan mengamanatkan kepada KY untuk mengawasi kembali etika dan perilaku hakim MK, maka selaku lembaga negara, KY tentunya siap untuk melaksanakannya,” ujar Asep saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/10).

Asep mengatakan sedari awal KY meyakini lembaga negara yang memiliki kekuasaan sangat besar seperti MK yang putusannya final and binding, seharusnya memiliki pengawasan secara eksternal. Selain tentu harus punya pengawasan internal MK sendiri. “Pengawasan eksternal itu bertujuan agar pelaksanaan tugas dan wewenang MK dapat berjalan dengan baik,” kata dia.

Namun, lanjut Asep, pihaknya belum mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan KY terhadap MK itu. “Mungkin teknik pengawasannya, seperti mekanisme pengawasan yang selama ini dilakukan KY terhadap hakim-hakim di MA dan pengadilan di bawahnya,” kata Asep.

Sebelumnya, Presiden SBY berencana menyiapkan Perppu untuk diajukan ke DPR dengan meminta masukan MA. Perppu akan mengatur persyaratan dan mekanisme seleksi pemilihan Hakim MK serta mengatur pengawasan terhadap proses peradilan di MK. SBY juga berharap jika Perppu ini diterbitkan (kemudian disetujui menjadi UU) tidak mudah diuji materi dan dibatalkan MK.

Pada 2006, MK pernah membatalkan fungsi pengawasan KY terhadap hakim MK yang termuat dalam UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY. Lewat putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 dinyatakan bahwa hakim konstitusi bukan dianggap objek pengawasan KY.

Adanya perwakilan KY, MA, DPR, dan pemerintah dalam majelis kehormatan hakim konstitusi dalam UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK juga telah dibatalkan MK. Alasannya, keempat unsur itu akan mengganggu kemandirian hakim MK dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika menjadi pihak berperkara di MK.

Halaman Selanjutnya:
Tags: