KASUM Kecam Hukuman Ringan Pollycarpus
Berita

KASUM Kecam Hukuman Ringan Pollycarpus

Tidak sesuai dengan amanat dari Komite HAM PBB.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
KASUM Kecam Hukuman Ringan Pollycarpus
Hukumonline

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), mengecam putusan Peninjauan Kembali (PK) atas PK terhadap Pollycarpus dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Menurut anggota KASUM dari Human Rights Working Groups (HRWG), Choirul Anam, MA menjatuhkan putusan PK untuk Pollycarpus itu pada 2 Oktober 2013. Menurutnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan amanat yang disampaikan Komite HAM PBB tiga bulan lalu kepada pemerintah agar menuntaskan perkara Munir dalam waktu setahun.

Alih-alih menjalankan amanat PBB, Anam menilai MA malah mengurangi hukuman salah seorang yang ditengarai terlibat dalam pembunuhan Munir yaitu Pollycarpus. Menurutnya, proses penyelesaian kasus Munir secara hukum belum menempuh setengah perjalanan. Sebab sudah bertahun-tahun berlalu tapi sampai sekarang belum dapat terungkap siapa dalang sesungguhnya. Di samping itu, lembaga-lembaga yang dinilai bertanggungjawab atas pembunuhan Munir pun belum menyatakan permohonan maaf secaa resmi. Seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Garuda Indonesia.

Bagi Anam, kasus pembunuhan Munir tidak dapat dianggap sepele. Pasalnya, pasca reformasi, perkara itu tergolong kasus pembunuhan politik pertama terhadap orang yang dianggap sebagai “lawan politik” dengan menggunakan instrumen pemerintahan dan fasilitasnya. Padahal, ketika reformasi bergulir, dunia internasional menggadang-gadang Indonesia bakal menjadi salah satu negara yang terdepan soal pemajuan dan pemenuhan HAM.

Anam menjelaskan, sebelumnya PN Jakarta Pusat menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan surat. Pada 2006 Pengadilan Tinggi memperkuat hukuman itu. Namun ketika berlanjut ke tingkat kasasi, Pollycarpus hanya dihukum 2 tahun karena penggunaan surat palsu, sedangkan terkait pembunuhan berencana tidak disentuh Mahkamah Agung.

Kemudian, Anam menandaskan, mengingat putusan itu dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, masyarakat sipil mendesak Kejaksaan Agung mengajukan PK. Dari putusan PK itu majelis agung di persidangan memutus Pollycarpus 20 tahun penjara. Menurut Anam putusan itu dijatuhkan karena Pollycarpus dinyatakan merugikan kepentingan umum yang luas. Apalagi, sepanjang proses peradilan itu sikap Pollycarups dinilai tidak berkontribusi positif terhadap pengadilan. Merasa dirugikan atas putusan itu Pollycarpus mengajukan PK.

Sayangnya, Anam melanjutkan, PK yang diajukan Pollycarpus itu dikabulkan lewat putusan yang dijatuhkan pada awal Oktober 2013. Lewat putusan tersebut MA meringankan hukuman menjadi 14 tahun. Oleh karenanya Anam menyebut ke depan KASUM akan mengkaji bagaimana MA membuat putusan tersebut. Jika ditemukan ada kejanggalan, KASUM akan melaporkan hakim-hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial (KY). “Kalau terindikasi hakim-hakim (yang memberi putusan perkara Pollycarpus,-red) mencederai proses hukum kami gugat MA,” katanya dalam jumpa pers di kantor Imparsial Jakarta, Senin (7/10).

Selaras dengan itu dalam rangka penuntasan kasus pembunuhan Munir, Anam mengatakan KASUM menagih tanggungjawab Presiden SBY. Menurutnya, Presiden SBY dapat mendorong Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan PK terhadap perkara yang melibatkan Muchdi Purwopranjono (PR).

Tags: