Produsen Sepatu Converse dalam PKPU
Berita

Produsen Sepatu Converse dalam PKPU

Negara kurang melindungi pengusaha dari ancaman kebangkrutan.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Produsen Sepatu <i>Converse</i> dalam PKPU
Hukumonline

Raut wajah tegang dan sedih terpancar dari pemilik perusahaan sepatu, PT Bosaeng Jaya. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Aroziduhu Warowu mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari CV Manunggal Jaya terhadap PT Bosaeng Jaya, Senin (07/10).

Menurut majelis, CV Manunggal Jaya telah dapat membuktikan secara sederhana eksistensi utang piutang dimaksud. Majelis meyakini perusahaan yang berkedudukan di Bantar Gebang, Bekasi ini memang terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta memiliki kreditor lain.

Eksistensi utang secara sederhana dapat dibuktikan lantaran Bosaeng juga mengakui utang tersebut. Bahkan, dalam jawabannya, produsen sepatu Converse ini meminta majelis untuk memberikan kesempatan merestrukturisasi utang piutangnya dengan merujuk pada Pasal 222 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Mengabulkan permohonan PKPU pemohon,” putus Ketua Majelis Hakim Aroziduhu Warowu dalam persidangan.

Pemilik perusahaan, Njauw Njauw Fu mengaku sedih mendengar putusan majelis. Menurut dia, seharusnya pemohon mau mengerti kondisi perusahaan miliknya. Fu berkeinginan untuk membayar utang-utangnya, tapi apa daya kondisi keuangan perusahaan lagi menurun. “Ya kami merasa sedih ya karena PKPU-nya dikabulkan,” tuturnya ketika ditemui wartawan usai persidangan.

Fu juga mengatakan PKPU ini tidak melindungi pengusaha. Jika setiap pengusaha di Indonesia selalu “diancam” dengan PKPU atau pailit, negara juga terancam bangkrut karena pengusaha adalah salah satu tonggak penyumbang devisa negara. “Pengusaha kurang dilindungi. Mendirikan perusahaan itu tidak gampang. Kalau mau tutup pun juga tidak gampang. Karyawan mau dikemanakan,” lanjutnya.

Kendati demikian, dengan menghela nafas berat dan wajah kuyu, Fu menyatakan akan segera menyelesaikan persoalan utang yang menjerat perusahaannya ini. Ia akan berjuang meyakinkan para kreditor untuk menerima rencana perdamaian yang akan dibuatnya. Menunjukkan kesungguhannya, Fu juga akan memakan jasa pengacara demi melancarkan restrukturisasi ini. Untuk diketahui, selama proses persidangan PKPU, Fu memperjuangkan nasib perusahaannya tanpa didampingi pengacara.

Tags:

Berita Terkait