Jakarta, Auditee Pertama Laporkan Transaksi Non Tunai
Berita

Jakarta, Auditee Pertama Laporkan Transaksi Non Tunai

PPATK wacanakan RUU Pembatasan Transaksi Tunai.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Jakarta, Auditee Pertama  Laporkan Transaksi Non Tunai
Hukumonline

Himbauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada kepada semua gubernur provinsi di Pulau Jawa dan jajaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk penggunaan non cash atau non tunai dalam setiap program pemerintah, ternyata disambut baik oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, mendatangi Kantor BPK untuk melaporkan perkembangan penggunaan non tunai dalam setiap proyek pemerintah. “Pemrov DKI melaksanakan himbauan transaksi non cash,” kata Jokowi, Senin (07/10).

Dijelaskan Jokowi, sejauh ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengimplementasikan himbauan BPK. Cuma, belum semua proyek yang dilaksanakan Pemrov DKI menggunakan transaksi non tunai, karena penggunaan non tunai di lingkungan Pemrov DKI Jakarta masih dalam proses.

Sayangnya, Jokowi tak menjelaskan secara rinci proyek apa saja yang telah dilakukan oleh Pemrov dengan menggunakan transaksi non cash. “Ada beberapa yang sudah menggunakan transaksi non tunai,” jawabnya kepada awak media.

Selain itu, Jokowi juga menyerahkan secara tertulis terkait beberapa langkah sebagai tindaklanjut Pemrov DKI terhadap himbauan BPK tersebut. Jokowi menegaskan, langkah-langkah tersebut merupakan upaya perbaikan sistem dalam Pemrov DKI Jakarta. Misalnya, membangun sistem online real time dalam rangka mengawasi setiap tindak lanjut dari pemeriksaan BPK. Tujuannya untuk mengetahui serta mengikuti perkembangan laporan BPK tentang pemeriksaan keuangan Pemrov DKI Jakarta.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengapresiasi respon balik Pemrov DKI Jakarta untuk melaksanakan himbauan penggunaan transaksi non tunai. Apalagi, Pemrov DKI Jakarta menjadi auditee (entitas yang diperiksa BPK) yang melakukan hal tersebut. “Ini baru pertama kali di Indonesia,” kata Hadi.

Hadi mengakui BPK telah menerima laporan tertulis terkait langkah Pemrov DKI Jakarta. Bahkan, Jokowi  turut memberikan masukan atas usul kewajiban penyertaan tax clearance dan bank clearance. “Ada masukan, Pemrov DKI Jakarta akan melakukan kebajiban tax clearance dan bank clearance,” jelas Hadi.

Selain transaksi non cash, Jokowi berjanji memeriksa penggunaan currency rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan Pemrov DKI. “Saya akan lakukan pengecekan terhadap BUMD yang masih menggunakan dollar dalam setiap proyek,” ungkap mantan Walikota Solo itu.

Transaksi tunai juga sempat dipersoalkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK mendesak pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Tunai. Menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, RUU tersebut bertujuan untuk mengurangi ruang gerak korupsi dan praktik suap dengan membatasi transaksi tunai maksimal sebesar Rp100 juta. Pembatasan transaksi tunai dinilai bisa mengurangi praktik korupsi.

Selain mengurangi praktik korupsi, RUU tersebut sesuai dengan misi Bank Indonesia (BI) yang ingin mewujudkan less cash society dan financial inclusion. “Ini bisa didorong juga untuk masuk dalam substansi RUU Pembatasan Transaksi Tunai,” kata Agus usai menghadiri pelantikan Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubenur Senior BI menggantikan Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (03/10).

Tags:

Berita Terkait