BNN Duga Narkoba di MK Milik Pecandu
Berita

BNN Duga Narkoba di MK Milik Pecandu

Hamdan Zoelva meminta penegak hukum mengusut pemilik narkotika tersebut.

Oleh:
ASH/ANT
Bacaan 2 Menit
BNN Duga Narkoba di MK Milik Pecandu
Hukumonline

Badan Narkotika Nasional menduga barang bukti berupa narkoba yang ditemukan di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar milik pecandu karena beratnya kurang dari lima gram.

"Kami menduga ada penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang ada di ruang AM (Akil Mochtar) kurang dari lima gram, ini kemungkinan milik pecandu," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/10).

Sumirat menyebutkan total berat lintingan ganja, yakni 1,2804 gram dari tiga linting utuh dan satu sisa pakai.

Sementara itu, total berat pil sabu yang ditemukan 0,4867 gram, dengan pil warna ungu seberat 0,2784 gram dan pil hijau seberat 0,2083 gram.

"Kalau barang bukti yang ditemukan lebih dari lima gram, diduga kuat bisa perantara maupun pengedar," kata Sumirat. Hal itu, dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Untuk itu, Sumirat mengatakan BNN akan menindaklanjuti penelusuran kepemilikan narkoba tersebut karena Akil Mochtar telah ditetapkan negatif tidak menggunakannya.

"Apakah barang bukti itu milik AM atau tidak, siapa yang menggunakan dan asal-usul barangnya," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: