Perppu Tentang MK Dinilai Mubazir
Berita

Perppu Tentang MK Dinilai Mubazir

Dikhawatirkan perppu dijadikan objek gugatan ke MK.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Perppu Tentang MK Dinilai Mubazir
Hukumonline

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang mengatur persyaratan, mekanisme seleksi, pemilihan hakim konstitusi, dan mengatur pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi. Namun, berkembang kritik akan rencana itu.

Seperti kritik Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari, dan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. “Mubazir, tidak ada kegentingan yang memaksa,” ujar Hajriyanto di komplek parlemen, Selasa (8/10).

Presiden beralasan penerbitan perppu dikarenakan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar ditahan KPK karena menjadi tersangka dugaan suap. Namun menurut Hajriyanto, penerbitan perppu tidak relevan karena masih ada Wakil Ketua MK dalam susunan pimpinan lembaga itu.

Dia mengatakan Presiden memang berwenang penuh menerbitkan perppu. Juga kewenangan lain menetapkan negara dalam keadaan genting di bidang keamanan, ekonomi, sosial, budaya dan hukum.

Tapi, tidak untuk kondisi MK saat ini. Penangkapan Ketua MK, tidak serta merta dijadikan landasan Presiden menerbitkan perppu dengan alasan negara darurat di bidang hukum. “Diuji oleh opini publik, apakah kegentingan itu yang memaksa,” ujarnya.

Terhadap peraturan perundangan, masyarakat memiliki hak mengajukan gugatan ke lembaga konstitusi itu. Dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perppu dinyatakan sederajat dengan undang-undang. Makanya Hajriyanto khawatir, Perppu dapat dijadikan objek gugatan masyarakat ke MK. Nah, jikalau terjadi gugatan terhadap Perppu, dimungkinkan Perppu tak lagi produktif.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung memberi syarat bila Presiden menerbitkan Perppu yaitu tidak mengeliminir kewenangan MK sesuai dengan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945. Khususnya, kewenangan MK dalam menangani sengketa Pemilu maupun Pilkada. Sekalipun dengan menangani sengketa pemilu dan pilkada ada celah hakim MK disuap oleh pihak berpekara, seperti dialami Akil Mochtar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: