Waspada, Pungli saat Pendaftaran Persyaratan Outsourcing
Berita

Waspada, Pungli saat Pendaftaran Persyaratan Outsourcing

Kemnakertrans menegaskan tak ada biaya dalam pendaftaran persyaratan outsourcing.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Waspada, Pungli saat Pendaftaran Persyaratan <i>Outsourcing</i>
Hukumonline

Direktur Persyaratan Kerja Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kemnakertrans, Sri Nurhaningsih, mengatakan ada hambatan di lapangan dalam pelaksanaan Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan PekerjaanKepada Perusahaan Lain.

Salah satunya proses dimana perusahaan pemberi pekerjaan dan outsourcing menjalankan persyaratan yang ditentukan dalam Permenakertrans Outsourcing ke dinas ketenagakerjaan. Seperti pendaftaran perjanjian kerja, izin menyerahkan pekerjaan yang akan di-outsourcing dan lainnya.

Dalam proses itu Nurhaningsih mendapat laporan bahwa terjadi pungutan liar. Padahal, Nurhaningsih melanjutkan, dalam Permenakertrans Outsourcing tidak ada ketentuan yang menetapkan sejumlah biaya tertentu. Baginya, pungli itu menghambat kelancaran pelaksanaan Permenakertrans Outsourcing, apalagi regulasi itu sebentar lagi akan diberlakukan pada 18 November 2013.

Atas dasar itu Nurhaningsih menyebut Kemnakertrans perlu melakukan tindakan untuk mengatasi persoalan tersebut. Sebab, tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana amanat Permenakertrans Outsourcing maka perusahaan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.

Mengacu kondisi itu, untuk kelancaran implementasi Permenakertrans Outsourcing, Nurhaningsih menyebut Kemnakertrans akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada setiap dinas ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia. Isinya, mengingatkan kepada dinas ketenagakerjaan bahwa masa peralihan Permenakertrans Outsourcing akan berakhir. Sehingga, dinas ketenagakerjaan diimbau untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan outsourcing baik yang menggunakan mekanisme perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) atau pemborongan pekerjaan.

Dinas ketenagakerjaan juga dimintauntuk memaksimalkanpelayanan terhadap pelaporan dan pendaftaran yang dilakukan perusahaan dalam rangka melaksanakan kegiatan outsourcing. “Kami tegaskan juga bahwa proses itu tidak dipungut biaya,” kata Nurhaningsih dalam seminar yang digelar hukumonline di Jakarta, Selasa (8/10).

Menjelang berakhirnya masa peralihan Permenakertrans Outsourcing, Nurhaningsih memantau banyak perusahaan yang ingin melakukan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain mulai melakukan bergerak mengikuti arahan Permenakertrans Outsourcing dan juga Surat Edaran No.04 Tahun 2013.

Tags: