Aturan Bioremediasi Akan Diperjelas RUU Migas
Berita

Aturan Bioremediasi Akan Diperjelas RUU Migas

Aturan Bioremediasi yang sudah ada seringkali ditafsirkan berbeda.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Aturan Bioremediasi Akan Diperjelas RUU Migas
Hukumonline

Saat ini ada indikasi hakim takut untuk memberi putusan bebas. Ketakutan ini didasari rasa khawatir hakim, putusannya akan ditinjau oleh Komisi Yudisial di kemudian hari. Demikian disampaikan oleh staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, di Jakarta, Selasa (8/10).

“Hakim akhirnya membuat putusan tidak didasarkan pada fakta hukum, hanya didasarkan pada dugaan-dugaan dan asumsi-asumsi sepihak. Seharusnya didasarkan pada fakta hukum dan bukti permulaan yang cukup,” kataDian.

Faktor lain yang membuat hakim seakan berlomba-lomba memutus bersalah para terdakwa adalah dasar yang digunakan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) ketika menilai kinerja penegak hukum. Dian menjelaskan, UKP4 menilai aparatur hukum dengan kriteria seberapa banyak orang yang ditindak.

“Saya melihat jadinya orang ditindak begitu saja tanpa ada sistem dan prosedur, yang penting ditindak. Seharusnya UKP4 menilai aparatur hukum dari berapa banyak mencegah perbuatan melanggar hukum dilakukan,” tegasnya.

Putusan atas kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), menurut Dian, adalah contoh tindakan hakim tanpa sistem dan prosedur. Bioremediasi merupakan kegiatan pasca eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengolah kembali limbah migas sehingga tidak mencemari lingkungan.

Lantaran Kejaksaan memandang kegiatan bioremediasi CPI merugikan negara, maka hal itu ditindak secara pidana.

Lebih lanjut, dia menilai kasus CPI dalam bioremediasi sesungguhnya tidak melanggar ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Bahkan, KLH menganggap kegiatan bioremediasi merupakan amanat yang perlu dikerjakan untuk mengolah hasil limbah migas.

Tags:

Berita Terkait