Pengembalian Pengawasan MK ke KY Berpotensi Bermasalah
Utama

Pengembalian Pengawasan MK ke KY Berpotensi Bermasalah

Lebih baik dibentuk lembaga pengawas eksternal yang lain.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Guru Besar HTN Universitas Andalas, Saldi Isra. Foto: SGP
Guru Besar HTN Universitas Andalas, Saldi Isra. Foto: SGP

Pakar hukum tata negara Prof Saldi Isra sepakat jika MK perlu lembaga pengawas secara ekternal yang bersifat permanen di luar struktur organisasi MK. “Saya setuju harus ada pengawas ekternal di luar MK,” kata Saldi saat ditemui di Gedung MK, Selasa (8/10).

Saldi menegaskan lembaga pengawas ekternal nantinya akan menjadi lembaga permanen yang menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait perilaku hakim konstitusi. “Lembaganya permanen, KY mungkin salah satu unsur di dalamnya atau tidak sama sekali. Sekterariatnya ada di KY, jadi orang bisa melapor,” kata Saldi.   

Dia menilai jika pengawasan ekternal ini dikembalikan ke KY secara penuh mengandung problem konstitusional. Sebab, dalam putusan MK No. 005/PUU-IV/2006, fungsi pengawasan KY dinyatakan inkonstitusional lewat pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY pada tahun 2006. “Ada problem konstitusional jika dikembalikan ke KY,” ujarnya.   

Menurut dia jika presiden tetap ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-undang (Perppu) itu sah-sah saja karena itu hak subjektif (prerogatif) presiden. “Nanti DPR yang menilai,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.  

Dia melihat jika perdebatan akan terbitnya Perppu ini dibiarkan terus-menerus potensial di-judicial review ke MK yang putusannya justru merugikan pemerintah. “Sudahlah, dijadikan ini sebagai fakta dan sejarah, yang harus dipikirkan rumuskan mekanisme pengawasan ekternal yang tidak menimbulkan perdebatan terkait putusan MK itu,” sarannya.  

Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva menegaskan pihaknya masih merumuskan pembentukan Majelis Pengawas Etik termasuk masalah keanggotaan majelis, teknis mekanisme kerjanya. Majelis Pengawas Etik bertugas menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang menyangkut perilaku hakim konstitusi termasuk hal-hal lain yang terkait dengan MK.

“Laporan pengaduan tidak masuk ke meja pimpinan MK, tetapi masuk ke meja Majelis Pengawas Etik,” kata Hamdan.  

Tags: