RUU Migas Hampir Rampung
Berita

RUU Migas Hampir Rampung

Tinggal membahas masalah teknis seperti penggunaan bahasa.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
RUU Migas Hampir Rampung
Hukumonline

Sejak November 2012 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan tujuh belas pasal dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, revisi UU Migas masih belum juga rampung. Menurut Anggota Komisi VII DPR Milton Pakpahan, kini RUU Migas sudah hampir final. Pembahasan terhadap RUU Migas tinggal hal-hal terkait masalah teknis.

“Revisi UU Migas sudah hampir final. Kita sudah RDPU. Daftar isian inventaris masalah sudah dibuat, kami akan segera memanggil pemerintah. Kalau potretnya sudah final. Tinggal masalah teknis saja, penggunaan bahasan supaya lebih baik,” tutur Milton di Jakarta, Selasa (8/10).

Milton menyampaikan, pihaknya berharap agar RUU Migas dapat segera selesai. Menurutnya, agar cepat final, pembahasan RUU Migas tak perlu dibawa ke panitia khusus besar. Sebab, Milton mengatakan, jika dibawa ke pansus ada penyesuaian pemahaman yang harus sinkron lagi.

“Kami berharap Komisi VII diberi kewenangan yang lebih besar untuk menyelesaikan. Kalau bisa panja saja gitu lho, tak usah dibawa ke pansus,” tutur Milton.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Anggota Komisi I DPR Chandra Tirta Wijaya mengatakan pembahasan RUU Migas perlu dibawa ke pansus besar. Menurutnya, hal ini karena RUU Migas terkait dengan banyak hal yang lintas bidang. “Pengelolaan migas harus benar-benar fokus dan konsisten. Oleh karena itu, sebaiknya memang dibawa ke pansus,” katanya.

Di sisi lain Milton memastikan, dalam merumuskan revisi UU Migas tersebut, pihaknya telah memasukan semua aspirasi dari pemerintah daerah, investor perminyakan, dan cendikiawan. Menurutnya, DPR telah merangkum semua aspirasi itu. Dari hasil pembahasan tersebut ada beberapa hal yang diatur di dalam RUU Migas nantinya.

Milton menyebutkan, dalam RUU Migas diatur mengenai ketentuan bioremediasi. Ia mengatakan, hal ini berangkat dari kasus bioremediasi yang dialami PT Chevron Indonesia. Sehingga, DPR merasa berkepentingan untuk membuat kepastian hukum mengenai bioremediasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait