Anak Buah Hotma Didakwa Menyuap Pegawai MA
Utama

Anak Buah Hotma Didakwa Menyuap Pegawai MA

Mario pilih membantah, Djodi malah mengakui perbuatannya.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMY
Bacaan 2 Menit
Mario C. Bernardo. Foto: http://hotmasitompoel.com
Mario C. Bernardo. Foto: http://hotmasitompoel.com

Advokat dari kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates, Mario Cornelio Bernardo merasakan duduk sebagai terdakwa. Hal itu dia rasakan sejak surat dakwaan penuntut umum pada KPK dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10).

Penuntut umum mendakwa advokat ini dengan dakwaan subsidaritas. Primair, Pasal 5 ayat (1) huruf a, subsidair Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Jaksa Antonius Budi Satria menguraikan, peristiwa penyuapan ini berawal ketika Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus lepas (ontslag van recht vervolging) Hutomo Wijaya Ongowarsito, 19 November 2012. Terdakwa kasus penipuan ini didakwa atas laporan Direktur PT Grand Wahana Indonesia (GWI), Koestanto Harijadi Widjaja.

Sasan Widjaya, komisaris GWI tak puas dengan putusan itu. Sepengetahuan Koestanto dia meminta konsultasi dan bantuan hukum ke kantor Hotma. "Dalam konsultasi itu, Sasan bertemu Hotma yang didampingi Mario dan Gloria Tamba," kata Antonius.

Koestanto bercerita pada Mario akan perkara yang diputus lepas di PN Jakarta Selatan. Menanggapi keluhan Koestanto, Mario menanggapi, jika jaksa sudah menaikan perkara ke pengadilan yang lebih tinggi, maka pengacara sudah tidak memiliki peran lagi. Hal itu merupakan kewenangan jaksa.

Namun, menurut Antonius, Koestanto tidak mau pasrah dengan putusan lepas Hutomo. Koestanto tetap ingin Hutomo diputus bersalah. Setelah pertemuan, Mario meminta Koestanto mengirimkan fotocopy kontra memori kasasi atas nama Hutomo, putusan perdata, dan memori banding atas putusan PN Jakarta Utara.

Mario lalu menghubungi Djodi Supratman untuk mengurus perkara itu. Terdakwa menyampaikan keinginan kliennya agar Hutomo dihukum penjara. "Koestanto dan Sasan melalui terdakwa bersedia memberikan sejumlah uang," urai Antonius.

Tags: