Asuransi Rambah Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Berita

Asuransi Rambah Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Regulasi OJK diharapkan menjadi pelindung nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Asuransi Rambah Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Hukumonline

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah tak perlu khawatir akan sulit mendapatkan asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) baru saja meluncurkan program asuransi mikro. Program ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memperoleh asuransi.

"Selama ini ada pandangan bahwa asuransi hanya untuk orang berpenghasilan tinggi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (17/10).

Muliaman mengatakan dari 250 juta penduduk Indonesia, baru sekitar 67 juta orang yang memiliki polis asuransi, sedangkan sisanya belum. Atas dasar itu, asuransi mikro memiliki potensi besar untuk menggaet masyarakat Indonesia yang ingin memiliki asuransi. Ia berharap dengan diluncurkannya program ini, industri asuransi dapat terus berkembang.

Muliaman menguraikan sejumlah alasan masyarakat untuk enggan memiliki polis asuransi. Pertama, kurangnya pengetahuan mengenai produk asuransi di kalangan masyarakat. Untuk hal ini, OJK berjanji akan terus melakukan edukasi baik di kota hingga ke pedesaan. Kedua, minimnya variasi produk asuransi yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Muliaman, selama ini masyarakat menganggap asuransi sebagai produk yang diperuntukkan bagi kalangan berpenghasilan menengah ke atas. Bukan hanya itu, faktor lain kurangnya orang memiliki asuransi adalah adanya ketidakpercayaan kepada perusahaan asuransi lantaran reputasi dan pengalaman buruk yang pernah terjadi, seperti sulitnya mencairkan klaim.

Kepala Eksekutif Pengawas bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, menambahkan perlunya polis yang mudah dipahami bagi masyarakat. Bila perlu, katanya, pengembangan asuransi mikro ini mencakup proses klaim yang mudah dan cepat. Ini semua masuk dalam grand design pengembangan asuransi mikro Indonesia yang dirumuskan oleh tim dari OJK dan sejumlah asosiasi asuransi.

Menurutnya, pengembangan asuransi mikro ditujukan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki asuransi sebagai mekanisme perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi. "Oleh karena itu, asuransi mikro memiliki karakteristik yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sederhana, mudah, ekonomis dan segera atau yang dikenal dengan istilah smes," kata Firdaus.

Halaman Selanjutnya:
Tags: