RUU Migas Harus Detail Atur Kontrak Bagi Hasil
Berita

RUU Migas Harus Detail Atur Kontrak Bagi Hasil

Perlu batasan waktu bagi pemerintah untuk menentukan sikap terhadap blok migas yang akan habis masa kontraknya.

Oleh:
KARTINI LARAS MAKMUR
Bacaan 2 Menit
selasarselusur.blogspot.com
selasarselusur.blogspot.com

Institute Resources Studies(IRESS) mengusulkan ada aturan detail di Revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (Migas) mengenai kontrak bagi hasil (production sharing contract) migas. Aturan tersebut  harus memberi kesempatan pertama kepada perusahaan migas nasional untuk mengelola wilayah blok migas yang akan berakhir masa kontraknya.

“Ini penting untuk menjaga ketahanan energi Indonesia. Selama ini, banyak kontrak migas yang kembali dimiliki asing, karena belum adanya aturan seperti itu," ungkap Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara.

Menurut Marwan, jika ketentuan perusahaan migas nasional tidak diizinkan, seharusnya pemerintah segera melakukan tender. Pelaksanaan tender ini, idealnya dilakukan dalam rentan waktu enam bulan hingga satu tahun.

“Pemerintah dan Presiden seakan tidak peduli dengan ketahanan energi akibatnya terus memperpanjang kontrak pengelolaan blok migas yang semestinya sudah habis dan bisa dimanfaatkan oleh BUMN,” ujarnya.

Marwan mengatakan, saat ini Indonesia mempunyai cadangan migas yang cukup berlimpah. Namun, Pemerintah seakan tutup mata dan tidak mau ambil pusing untuk memanfaatkan cadangan migas tersebut. Alhasil, perusahaan BUMN hanya mempunyai 17% dari produksi migas nasional dan 10% untuk energi alternatif.

“Ada kesempatan untuk menambah, tetapi justru pemerintah memperpanjang kontrak seperti di Blok Mahakam, Blok Siak dan Blok lain-lainnya yang nantinya akan menyusul,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR dari fraksi Golkar, Satya W. Yudha mengatakan, Revisi UU Migas memang akan memuat aturan mengenai kontrak migas. Di dalam RUU tersebut telah dirumuskan batasan waktu bagi pemerintah untuk menentukan sikap terhadap blok migas yang akan habis masa kontraknya.

Tags: