Ini Cara Dosen AS Mengajar HKI ke Mahasiswa Hukum
Rechtschool

Ini Cara Dosen AS Mengajar HKI ke Mahasiswa Hukum

Lebih mengedepankan cara mengajar dengan merujuk pada putusan pengadilan.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Ini Cara Dosen AS Mengajar HKI ke Mahasiswa Hukum
Hukumonline

Cara belajar mengajar fakultas hukum di Amerika Serikat (AS) dan Indonesia jelas berbeda. Di AS, mahasiswa hukum belajar dengan banyak merujuk ke putusan pengadilan, sedangkan di Indonesia lebih mengacu ke undang-undang. Perbedaan ini dibahas dalam seminar pendidikan hukum se-Asia Tenggara di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Dosen University of Washington School of Law, Patricia C Kuszler ‘mendemonstrasikan’ caranya mengajar dengan memaparkan empat putusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) versus dunia kesehatan di AS.

“Bagaimana mengajar dengan putusan pengadilan? Saya akan mendemonstrasikan beberapa kasus yang menjadi diskusi multidisiplin ilmu di kalangan mahasiswa hukum University of Washington,” ujarnya.

Pertama, kasus Association for Molecur Pathology melawan Myriad Genetics. Kasus ini muncul ketika alat tes genetik memasuki pasar. Myriad menciptakan dan mendaftarkan paten gen manusia untuk mendeteksi kanker payudara.

“Yang menjadi pertanyaan dalam kasus ini adalah bisakah sesuatu yang bersifat genetik itu dipatenkan?” ujarnya.

Mahkamah Agung AS akhirnya memutuskan bahwa gen manusia tak bisa dipatenkan. Patricia menjelaskan kasus ini tak hanya diperdebatkan oleh mahasiswa-mahasiswa hukum, tetapi juga mahasiswa kedokteran. “Mahasiswa Fakultas Kedokteran berpendapat kalau gen tak bisa dipatenkan, buat apa kita melakukan penelitian,” tuturnya.

Kedua, kasus Mayo Collaborative Services versus Prometheus Laboratories. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa metode pemberian obat kepada pasien, pengukuran kadar obat, dan penentuan untuk meningkatkan dan menurunkan dosis obat bukanlah sesuatu yang bisa dipatenkan.

Tags:

Berita Terkait