MA Perberat Hukuman Dhana Widyatmika
Berita

MA Perberat Hukuman Dhana Widyatmika

Penasihat hukum terdakwa tak heran putusan kasasi diperberat.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
MA Perberat Hukuman Dhana Widyatmika
Hukumonline

Trio Hakim Agung Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar kembali menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Bila sebelumnya terjadi pada putusan kasasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tommy Hindratno, kini giliran Petugas Pajak dan Koordinator Pelaksana PPh Badan II KPP Jakarta Pancoran, Dhana Widyatmika.

Dalam perkara Tommy, majelis kasasi menggandakan pidana penjara hingga tiga kali lipat dari tuntutan jaksa. Dari semula tuntutan jaksa lima tahun penjara, menjadi 15 tahun penjara. Sementara, dalam perkara Dhana, ketiga hakim tersebut memperberat masa hukuman menjadi 13 tahun penjara atau lebih setahun dari tuntutan jaksa.

Penambahan masa hukuman ini dibenarkan oleh pengacara Dhana, Daniel Alfredo. Meski belum menerima salinan putusan, ia mendapat informasi bahwa hukuman kliennya diperberat. “(Salah satu) Hakimnya Artidjo. Hukumannya ditambah jadi 13 tahun,” katanya kepada hukumonline, Sabtu (19/10).

Daniel tidak merasa heran dengan putusan kasasi Dhana. Menurutnya, sejauh ini, setiap perkara yang ditangani tim hakim agung Artidjo cs, selalu diperberat hukumannya. Nyatanya, majelis kasasi memang mengadili sendiri perkara Dhana. Majelis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Dhana 10 tahun penjara.

Belum diketahui pertimbangan apa yang membuat hukuman Dhana menjadi lebih berat. Namun, Daniel menyampaikan kekecewaan kliennya terhadap putusan kasasi. Niat Dhana untuk mencari putusan yang lebih adil di MA, malah diperberat. “Ada kekeliruan penerapan hukum sejak putusan Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujarnya.

Hukumonline mencoba konfirmasi mengenai pertimbangan putusan ini kepada Artidjo. Namun, Artidjo tidak merespon telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan hukumonline. Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur yang juga dikonfimasi belum dapat memberikan jawaban. “Senin saya cari informasinya,” tuturnya.

Sebagaimana dikutip dari laman kepaniteraan MA, putusan kasasi Dhana tercatat dengan nomor register 1540 K/PID.SUS/2013. Dhana mengajukan kasasi pada 13 Agustus 2013. Meski kasasi Dhana dikabulkan, majelis mengadili sendiri perkara Dhana. Kasasi Dhana diputus 9 Oktober 2013 dengan panitera pengganti Mariana Sondang Pandjaitan.

Tags: