Menaikkan Upah Harus Perhatikan Banyak Faktor
Berita

Menaikkan Upah Harus Perhatikan Banyak Faktor

Jangan lupakan produktivitas perusahaan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Menaikkan Upah Harus Perhatikan Banyak Faktor
Hukumonline

Menteri Koordinator dan Perekonomian Hatta Rajasa meminta Dewan Pengupahan memperhatikan seluruh faktor yang menjadi dasar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dua hal yang tak tak boleh dilupakan adalah keberlangsungan usaha dan tingkat inflasi.

Kendati Inpres No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja tidak menetapkan inflasi sebagai bahan pertimbangan kenaikan upah, Hatta meminta agar Dewan Pengupahan tetap memperhatikan faktor ini. “Pertama usaha harus tetap berjalan karena membuka lapangan kerja dan kedua buruh tentu perlu dinaikkan upahnya karena ada inflasi. Cari titik temu di sana, dah harus ketemu,” kata Hatta di Jakarta, Kamis (17/10).

Hatta mengingatkan semua pihak untuk mempercayakan pembahasan kenaikan UMP kepada Dewan Pengupahan. Jika ada yang melakukan tindakan di luar Dewan Pengupahan,  Hatta khawatir akan membuat investor takut menanamkan investasi di Indonesia. Jangan sampai gara-gara UMP investor menilai buruk iklim investasi di Tanah Air.

Hatta juga mengingatkan agar Dewan Pengupahan memperhatikan pula produktivitas perusahaan. Kadang, kenaikan UMP tak mempertimbangan faktor produktivitas perusahaan. Akibatnya, banyak perusahaan yang menangguhkan pembayaran upah sesuai UMP. “Kan sudah ada kriteria, produktivitas, situasi perekonomian dan kehidupan layak. Tapi produktivitas perusahaan juga musti diperhatikan karena kadang kala produktivitas tidak diperhatikan. Kasihan perusahaan,” jelas Hatta.

Sebelumnya, Ketua Umum DPN Apindo Sofyan Wanandi, mengatakan Apindo tidak terlibat dalam proses penerbitkan Inpres No. 9 Tahun 2013. Sebelum Inpres itu diterbitkan, Sofyan mengaku Apindo hanya melaporkan perkembangan situasi ketenagakerjaan beberapa tahun terakhir. Misalnya, ada kenaikan upah minimum yang nilainya dirasa cukup besar, terutama bagi sektor industri padat karya. Ujungnya, pemutusan hubungan kerja terjadi dan sebagian pengusaha ada yang hengkang ke daerah lain, bahkan ke luar negeri.

Menurut Sofyan kondisi itu meresahkan Apindo sehingga merasa perlu untuk melaporkannya kepada pemerintah. Mengacu situasi tersebut Sofyan menjelaskan ada dua hal yang menyebabkan pengusaha pindah ke tempat lain karena tidak dapat bersaing jika bertahan untuk berbisnis di Indonesia. Pertama, soal tingginya upah minimum dan yang kedua terkait peraturan tentang penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau dikenal dengan sebutan outsourcing.

Sofyan memaparkan, di tengah upah minimum yang tergolong tinggi, sebagian pengusaha mengalihkan mekanisme produksi mereka dari mengandalkan tenaga kerja menjadi mesin otomatis atau robot. Misalnya sebuah perusahaan yang memproduksi sepatu menggunakan satu mesin otomatis yang menggantikan 15 orang tenaga kerja. Contoh lainnya di perusahaan yang bergerak di bidang pengelasan, merumahkan sampai 385 pekerjanya karena peran para pekerja itu sudah digantikan dengan mesin otomatis.

Tags: