Pembubaran Pelatihan Buruh oleh Polisi Dikecam
Berita

Pembubaran Pelatihan Buruh oleh Polisi Dikecam

Aparat kepolisian dinilai tidak mengerti hak pekerja untuk berserikat.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pembubaran Pelatihan Buruh oleh Polisi Dikecam
Hukumonline

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam tindakan aparat kepolisian Polrestabes Semarang yang membubarkan kegiatan pelatihan bagi serikat pekerja yang berlangsung pada 18-19 Oktober 2013 di Hotel Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Divisi Advokasi Trade Union Rights Center (TURC), Dina Ardiyanti, menuturkan pelatihan itu digelar dalam rangka memberikan penguatan terhadap serikat pekerja. Terutama dalam mengadvokasi kenaikan upah minimum. Kegiatan pelatihan sekaligus konsolidasi serikat pekerja yang difasilitasi TURC itu menurut Dina diperlukan karena selama ini upah minimum di Jawa Tengah termasuk yang terendah di Indonesia.

Oleh karenanya, Dina melanjutkan, kegiatan pelatihan itu diadakan agar serikat pekerja di Jawa Tengah yang mengikuti kegiatan tersebut dapat bertukar pikiran dan saling berdiskusi. Namun, sebelum acara pelatihan itu dimulai, atas desakan aparat kepolisian pihak hotel menelpon Dina dan menanyakan perihal izin acara dari pihak berwenang. Mengingat tidak ada regulasi yang mewajibkan untuk mendapat izin untuk menggelar kegiatan pelatihan, Dina mengaku menolak permintaan izin itu. Alhasil ketika acara dimulai,sejumlah aparat Kepolisian dari Polrestabes Semarang dan Kodim menyambangi acara dan minta untuk ikut dalam pelatihan.

Kemudian, Dina bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja menolak kehadiran aparat Kepolisian dan TNI dalam acara tersebut. Setelah meninggalkan hotel, aparat Kepolisian dari Polrestabes Semarang kembali menyambangi acara pada malam hari. Namun, kali ini membawa pasukan yang jumlahnya cukup banyak dan meminta agar kegiatan itu berhenti atau diberhentikan. Mengingat serikat pekerja menolak untuk menghentikan acara, maka aparat kepolisian itu menurut Dina membubarkan paksa. Usai menghentikan acara, aparat kepolisian membawa beberapa perwakilan serikat pekerja untuk diinterogasi di Polrestabes Semarang.

Dalam melakukan pembubaran itu, Dina mengatakan aparat kepolisian berdalih kegiatan itu tidak memiliki izin. Sebagai dasar hukum aparat kepolisian itu menggunakan Petunjuk Lapangan (Juklap) No.2 Tahun 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat dan pasal 510 KUHP. Menurut Dina, kedua peraturan itu tidak layak lagi digunakan di era reformasi lembaga kepolisian ke arah profesional dan humanis. Menurutnya, peraturan tersebut seperti Juklap yang diterbitkan tahun 1995, digunakan pemerintah Orde Baru untuk mengebiri hak-hak rakyat yang berserikat dan berkumpul.

Sedangkan penerapan pasal 510 KUHP menurut Dina tidak selaras dengan amanat UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sebab pasal 510 KUHP mengatur tentang perizinan sementara UU No.9 Tahun 1998 itu menyinggung soal pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum kepada aparat keamanan.

Dina mencatat peristiwa pembubaran itu bukan kali ini saja terjadi, tapi beberapa waktu lalu hal serupa dialami serikat pekerja di Solo. Bahkan, di Karanganyar, Jawa Tengah, aparat kepolisian ikut rapat di dewan pengupahan daerah. Menurutnya, yang duduk di dewan pengupahan adalah unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja. Mengacu hal itu Dina mengatakan aparat kepolisian tidak semestinya berada dalam rapat dewan pengupahan karena tidak termasuk ketiga unsur tersebut atau dikenal tripartit.

Halaman Selanjutnya:
Tags: