Pembeli yang Beriktikad Baik Harus Dilindungi
Aktual

Pembeli yang Beriktikad Baik Harus Dilindungi

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Pembeli yang Beriktikad Baik Harus Dilindungi
Hukumonline

Mahkamah Agung kembali menegaskan salah satu prinsip dalam perjanjian jual beli: ‘pembeli yang beriktikad baik harus selalu dilindungi’. Konsekuensinya, perjanjian jual beli yang dilakukan pembeli yang beriktikad baik dengan seorang penjual harus dianggap sah. Jika ada yang dirugikan akibat transaksi itu, maka hak-hak pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi hukum.

Sikap Mahkamah Agung itu tertuang dalam putusan No. 1267 K/Pdt/2012 yang dilansir dalam situs resmi Mahkamah Agung beberapa hari lalu. Perkara ini adalah mengenai perebuta tanah antara ahli waris dengan pembeli lahan di Bone, Sulawesi Selatan. Pembeli membeli tanah itu dari seorang ahli waris lain. Namun kemudian si penggugat digugat ke pengadilan.

Menurut majelis hakim MA yang dipimpin M. Saleh, jika para penggugat merasa dirugikan akibat adanya jual beli, maka penggugat hanya dapat menuntut kepada tergugat (penjual) yang juga ahli waris. Oleh karena jual beli dilakukan menurut hukum, dan pembeli beriktikad baik, maka pembeli harus dilindungi hukum.

Tags: