‘Banjir’ Sengketa Pemilukada Ganggu Fungsi Utama MK
Berita

‘Banjir’ Sengketa Pemilukada Ganggu Fungsi Utama MK

Diusulkan dihapus dari kewenangan MK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
‘Banjir’ Sengketa Pemilukada Ganggu Fungsi Utama MK
Hukumonline

Hakim Konstitusi Harjono mengatakan banyaknya jumlah sengketa perkara Pemilukada telah mengganggu fungsi utama MK. Karena itu, dia menginginkankan agar kewenangan ini sebaiknya dihapuskan. Hal ini diungkapkan Harjono saat menjawab pertanyaan soal wacana pembatasan perkara sengketa Pemilukada di MK.

”Kalau saya tidak setuju pembatasan, lepaskan saja dari MK, karena mengganggu fungsi utama MK,” kata Harjono, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/10).

Harjono mengatakan sebenarnya kewenangan memutus perkara sengketa Pemilukada bukan kewenangan dari MK. Soalnya, dalam UUD 1945  tidak menyebutkan sengketa Pemilukada merupakan kewenangan MK, kecuali sengketa hasil pemilihan umum.

”Ini kan hasil nota kesepahaman antara MA dan MK pada tahun 2008 terkait pelaksanaan UU No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan mengalihkan kewenangan sengketa Pemilukada dari MA ke MK,” katanya.

Dalam Pasal 236 Huruf c UU Pemda menyebutkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 bulan sejak undang-undang ini diundangkan.”

Karena itu, dia berharap ketentuan itu sebaiknya dihilangkan/dicabut, sehingga MK tidak lagi menangani sengketa Pemilukada. ”Kita serahkan dan kembalikan ke DPR, bagaimana format sengketa Pemilukada sebaiknya ke depan agar tidak menghamburkan uang negara. Iya ini suara bulat MK karena dari dulu saja bilang seperti ini,” tegasnya.

Harjono juga membantah bahwa MK selalu memprioritaskan perkara sengketa Pemilukada dibanding jenis perkara lain, khususnya pengujian undang-undang. Hanya saja, MK dibatasi dengan waktu 14 hari untuk mengadili dan memutus sengketa Pemilukada. Sebab, jika melewati 14 hari putusannya dianggap batal demi hukum.     

”Aturannya, 14 hari harus sudah diputus, ini yang membuat MK harus mendahulukan perkara Pemilukada. Anda bisa lihat sendiri bagaimana sidang Pemilukada akhir-akhir ini?”

Berdasarkan pantauan hukumonline, beberapa bulan terakhir ini, MK agak sedikit kewalahan menangani perkara sengketa Pemilukada yang jumlahnya ratusan perkara. Akibatnya, beberapa perkara lain, khususnya permohonan pengujian undang-undang tertunda pemeriksaannya baik yang pemeriksaan sidang lanjutan maupun yang tinggal mengagendakan pembacaan putusan.

Hingga akhir September lalu, perkara perselisihan hasil Pemilukada masih mendominasi perkara-perkara yang ditangani MK yang jumlahnya sekitar 615 perkara. Dari jumlah itu, 593 perkara telah diputus dan 22 perkara masih dalam proses pemeriksaan.  

Tags: