Pemerintah Didesak Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing
Berita

Pemerintah Didesak Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing

Menagih janji Menteri BUMN, Dahlan Iskan, yang bertutur akan menjalankan seluruh keputusan Panja.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Didesak Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing
Hukumonline

Dalam rangka menyelesaikan persoalan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau dikenal dengan istilah outsourcing, panitia kerja (Panja) Outsourcing BUMN Komisi IX DPR menerbitkan 12 rekomendasi yang wajib dijalankan BUMN. Sebagaimana hasil rekomendasi itu, ketua Panja, Ribka Tjiptaning, mengatakan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, wajib melaksanakan rekomendasi tersebut. Ribka mencatat Dahlan Iskan berkomitmen dalam rapat kerja di Komisi IX DPR pada 9 September 2013 untuk menjalankan semua rekomendasi yang diterbitkan Panja Outsourcing BUMN.

Menurut Ribka, rekomendasi yang dihasilkan Panja sudah dirancang secara maksimal untuk menuntaskan masalah outsourcing yang membelenggu BUMN. Apalagi, dalam perjalanannya, upaya yang dilakukan Panja dalam membahas persoalan itu cukup berat. Pasalnya, untuk menghadirkan Dahlan Iskan dalam rapat, Panja harus bersusah payah. Bahkan Panja mendorong ketua DPR untuk menekan Presiden RI agar memerintahkan Dahlan Iskan hadir dalam rapat.

Selain itu Ribka menjelaskan untuk mengetahui kondisi para pekerja outsourcing di BUMN, panja menyambangi sejumlah BUMN di berbagai provinsi. Seperti Bali, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. Atas hal tersebut pembahasan masalah outsourcing yang dilakukan Panja menghabiskan waktu yang cukup lama. Oleh karenanya, Ribka berharap agar Dahlan Iskan dan jajaran direksi BUMN punya niat baik untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

“Kamianggap BUMN itu miniatur negara. Berdasarkan UUD RI kan negara mengayomi rakyatnya, jadi BUMN kerjanya jangan hanya memecat-mecat pekerjanya,” kata Ribka dalam jumpa pers di ruang wartawan DPR, Jumat (25/10).

Untuk mengupayakan agar rekomendasi itu dijalankan seperti harapan, Ribka mengaku dalam sidang paripurna telah menyampaikan kepada pimpinan DPR agar menekan pemerintah untuk menjalankan rekomendasi tersebut. Baginya, hal itu harus dilakukan karena kelemahan keputusan rapat kerja ataupun rekomendasi di DPR adalah minimnya sanksi. Oleh karenanya, pimpinan DPR harus ikut mengawasi implementasi rekomendasi yang dihasilkan Panja Outsourcing. Untuk memperkuat pengawasan itu, Komisi IX direkomendasikan membentuk Satgas Outsourcing BUMN bersama Kemnakertrans dan serikat pekerja.

Pada kesempatan yang sama, anggota Panja dari fraksi partai Hanura,Djamal Aziz, mengatakan selain mewajibkan Menteri BUMN untuk menjalankan rekomendasi dan pembentukan Satgas Outsourcing BUMN oleh Komisi IX, rekomendasi juga mengamanatkan sejumlah hal. Yaitu BUMN tidak boleh menggunakan sistem outsourcing baik pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja. BUMN pun dilarang melakukan penghalang-halangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang berserikat. Termasuk yang hendak melakukan mogok kerja dan demonstrasi.

Lebih lanjut Djamal menjelaskan rekomendasi Panja melarang BUMN melakukan atau hendak memutus hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja, baik yang berstatus kontrak ataupun tetap. Untuk kasus PHK yang sudah berkekuatan hukum tetap, Panja merekomendasikan BUMN untuk segera memenuhi kewajibannya yaitu membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sebagaimana pasal 156 UU Ketenagakerjaan. “Jika kemudian ada perekrutan pekerja baru, BUMN harus menerima pekerja yang telah di-PHK itu,” tegasnya.

Tags: