Kasus ABNR, Momentum Asuransikan Legal Opinion
Berita

Kasus ABNR, Momentum Asuransikan Legal Opinion

Firma hukum dipandang perlu untuk mengasuransikan pendapat hukumnya.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kasus ABNR, Momentum Asuransikan Legal Opinion
Hukumonline

Siapa yang mengira jika sebuah pendapat profesional dapat digugat dan dianggap sebagai bentuk malpraktik? Buktinya, firma hukum sekelas Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) tengah berhadapan dengan gugatan senilai AS$4 juta yang dilayangkan kliennya lantaran tak puas dengan legal opinion (pendapat hukum) yang diberikan ABNR.

Kliennya yang bernama Sumatra Partners LLC menilai nasehat profesional dari ABNR telah merugikan Sumatra Partners. Adapun nasihat yang berakibat “mahal” tersebut lantaran ABNR dianggap lalai memberitahukan kepada Sumatra Partners untuk mengambil kebijakan bisnis yang tepat.

Sebaliknya, ABNR dengan tegas menampik telah melakukan kelalaian dalam memberikan opini hukum profesional. ABNR menyatakan para konsultan hukum telah berupaya maksimal dalam memastikan kebenaran dan keakuratan pendapat hukum tersebut serta dilengkapi dengan bukti-bukti yang otentik.

Tak hanya kasus ABNR, kasus serupa juga pernah dialami salah satu kantor hukum besar di Indonesia, yaitu Hadinoto, Hadiputranto & Partners (HHP). HHP juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh kliennya terkait dengan jasa hukum yang diberikan untuk Permindo.

Saat itu, Permindo menyewa jasa HPP untuk menyelesaikan sengketa perjanjian pengeboran minyak yang melibatkan Pilona Petro Tanjung Lontar Ltd dan Equatorial Energy Inc. Namun, HHP dianggap lalai dan akhirnya merugikan Permindo. Untungnya, majelis meloloskan HHP.

Pengalaman dua kantor hukum besar di Indonesia ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi firma hukum lainnya bahwa sebuah pendapat hukum profesional masih tetap bisa digugat. Meskipun para konsultan berdalih telah bersikap profesional, para klien yang tak puas bisa saja sewaktu-waktu menyeret para corporate lawyer ini ke meja hijau. Artinya, anda tak aman bekerja, bung!

Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk pernah mengatakan salah satu tindakan pengamanan dari ancaman para klien yang marah adalah dengan mengasuransikan pendapat hukum para konsultan hukum. Salah satu negara yang mengasuransikan pendapat hukum para pengacaranya adalah Inggris.

Tags: