YLBHI Desak Polri Tindak Ormas Anarkis
Berita

YLBHI Desak Polri Tindak Ormas Anarkis

Citra kepolisian di mata masyarakat diuji.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
YLBHI Desak Polri Tindak Ormas Anarkis
Hukumonline

Kelompok minoritas acapkali menjadi korban kekerasan Ormas tertentu. Kali ini dialami keluarga dan anak korban pelanggaran HAM tragedi 1965 di Wisma Santi Dharma Godean Sleman Yogyakarta oleh Ormas Front Anti Komunis Indonesia (FAKI). Ironisnya, Polri sebagai institusi penjaga ketertiban keamanan masyarakat seolah tak berkutik acapkali menghadapi kelompok vigilante.

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Gatot Rianto, mengatakan tindakan pembubaran paksa pertemuan keluarga dan anak korban tragedi 1965 telah melanggar hak konstitusional dan HAM. Menurutnya, hal itu sebagai tindakan kriminal yang mesti dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Gatot mengatakan, tindakan anarkis yang dilakukan Ormas tertentu seolah menjadi tren yang tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Pasalnya, aksi anarkis tidak sejalan dengan komitmen negara dalam melakukan perlindungan, penegakan hukum dan pemenuhan hak dasar setiap warga negara. YLBHI menilai tindakan kekerasan yang acapkali dilakukan oleh Ormas tertentu mesti mendapat perhatian dan penanganan serius dari pemerintah dan Polri.

“Langkah itu dilakukan agar tidak meluasnya konflik antar kelompok masyarakat di berbagai wilayah Indonesia,” kata Gatot.

Gatot menyayangkan sikap lamban dan ketidaktegasan Polri dalam menangani aksi kekerasan yang kian marak dikhawatirkan berimplikasi pada suburnya praktik kekerasan dalam menyelasaikan masalah di masyarakat. Padahal, menurut Pasal 2 UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri menyebutkan fungsi kepolisian.

Pasal 2 menyatakan, “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.

Menurut Gatot, jika fungsi Polri tidak dijalankan dengan maksimal, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan luntur. Begitu pula terhadap pemerintah di penghujung rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, langkah kongkrit yang akan dilakukan YLBHI adalah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Sutarman dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tags:

Berita Terkait