MK Terbitkan Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi
Berita

MK Terbitkan Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi

Untuk mengisi kekosongan hukum sebelum berlakunya Perppu MK secara efektif.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Terbitkan Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi
Hukumonline

Setelah beberapa minggu dirumuskan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK No. 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi. Peraturan itu memuat tugas dan wewenang, keanggotaan, masa tugas, panitia seleksi, dan mekanisme kerja Dewan Etik yang memiliki fungsi utama mengawasi perilaku hakim konstitusi.

”Berdasarkan hasil rapat permusyawratan hakim pada 6 Oktober, MK memutuskan membentuk Dewan Etik yang baru disahkan pada 29 Oktober 2013 kemarin,” kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu (30/10).   

Hamdan menegaskan Dewan Etik berfungsi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku, serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Dewan Etik ini bersifat tetap dan independen yang anggotanya diisi tiga orang dari luar MK yang masa jabatan selama tiga tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

”Anggotanya, mantan hakim konstitusi, akademisi, dan tokoh masyarakat yang kredibel yang usianya diatas 60 tahun,” kata Hamdan. 

Dewan etik ini bertugas menerima laporan masyarakat atau temuan, mengumpulkan informasi, dan menganalisis laporan dugaan pelanggaran perilaku hakim konstitusi terkait putusan MK. Organ ini yang merekomendasi pembentuk Majelis Kehormatan Konstitusi untuk menyidangkan hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran etik yang dikategorikan berat.

”Dewan Etik juga dapat memberi konsultasi dan memberi pendapat tertulis atas pertanyaan hakim konstitusi terkait perbuatan yang mengandung keraguan pelangaraan kode etik atau bukan dan memberi sanksi ringan berupa teguran tertulis,” katanya.     

Sebelum terbentuk, panitia seleksi (Pansel) akan melakukan proses rekrutmen terhadap orang-orang yang layak duduk di Dewan Etik ini. Anggota Pansel ini juga diisi oleh orang-orang di luar MK.

Tags:

Berita Terkait