Kawal Implementasi Rekomendasi Panja Outsourcing
Berita

Kawal Implementasi Rekomendasi Panja Outsourcing

Agar pelaksanaannya sesuai harapan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kawal Implementasi Rekomendasi Panja Outsourcing
Hukumonline

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Indra, meminta kalangan serikat pekerja juga ikut mengawal implementasi hasil-hasil rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN. Pengawalan penting karena imbas pelanggaran terhadap rekomendasi itu justru akan menimpa para pekerja. Karena itu, pekerja tak boleh sepenuhnya menyandarkan pengawasannya kepada DPR.

DPR, kata politisi PKS itu, pasti mengawal pelaksanaannya. Tetapi seharusnya pemangku kepentingan lainnya juga ikut mengawal. Tujuannya agar rekomendasi dilaksanakan. Jangan sampai rekomendasi mandek di lapangan. “BUMN harus melaksanakannya,” kata Indra kepada hukumonline lewat telepon, Jumat (1/11).

Sebelumnya, serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh di BUMN (Geber BUMN), membentuk posko guna mengawal implementasi rekomendasi Panja Outsourcing BUMN. Menurut Koordinator Geber BUMN, Achmad Ismail, ada 12 rekomendasi yang diterbitkan Panja. Namun, ia khawatir rekomendasi itu menjadi kontraproduktif. Misalnya, tidak mengangkat pekerja outsourcing yang layak menjadi pekerja tetap, tapi malah merekrut pekerja baru atau titipan pihak tertentu.

Mengingat jangka waktu yang diberikan Panja kepada BUMN untuk menjalankan rekomendasi sekitar dua pekan, pria yang disapa Ais itu mengatakan Geber BUMN akan melakukan strategi. Pada pekan pertama, langkah persuasif ditempuh agar BUMN melaksanakan rekomendasi. Pekan kedua, BUMN akan didesak untuk segera mematuhi rekomendasi dan Geber BUMN berencana melakukan demonstrasi pada 6 dan 12 November 2013. “Kami harap para direksi BUMN menjalankan rekomendasi itu. Kami sudah siap melakukan tindakan kalau rekomendasi tidak dijalankan,” ujarnya.

Sekjen DPP Aspek Indonesia, Sabda Pranawa Djati, menuding pelanggaran UU Ketenagakerjaan di BUMN masih tinggi, terutama, dalam pelaksanaan outsourcing. Geber BUMN bertekad mengawal implementasi rekomendasi Panja. Apalagi, Sabda melihat sebagian besar jajaran direksi BUMN cenderung tidak patuh terhadap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sudah menerbitkan peringatan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap UU Ketenagakerjaan.

Ironisnya, Sabda melanjutkan, Menteri BUMN terkesan melakukan pembiaran terhadap direksi BUMN yang melakukan pelanggaran. Padahal, Menteri BUMN sudah menerbitkan regulasi yang ditujukan agar BUMN dijalankan dengan tata kelola yang baik. Bahkan dalam peraturan tersebut BUMN harus mematuhi segala peraturan, termasuk UU Ketenagakerjaan. “Kami khawatir rekomendasi Panja tidak dilaksanakan makanya kami akan kawal, sebab rentan dilanggar karena UU Ketenagakerjaan saja berani dilanggar BUMN,” paparnya.

Ketua Umum FS PLN Jateng-DIY, Murtijo, mengaku lega ketika rekomendasi Panja Outsourcing BUMN diterbitkan. Jika rekomendasi itu tidak dijalankan maka penderitaan pekerja outsourcing di BUMN semakin berlarut. Misalnya, pekerja pembaca meteran PLN di Jawa Tengah dipekerjakan lewat mekanisme outsourcing pemborongan pekerjaan. Namun, upah yang diterima pekerja dipotong dalam jumlah relatif besar oleh perusahaan outsourcing. “Upah kami dipotong vendor, harusnya kita diberi seribu rupiah tapi dipotong jadi 300 rupiah,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut advokat publik LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk, mencatat ada 141 BUMN yang harus dikawal supaya melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN. Untuk menjaga agar rekomendasi itu dipatuhi, seluruh serikat pekerja yang tergabung dalam Geber BUMN bakal membentuk posko sampai ke daerah. Dengan begitu diharapkan Geber BUMN mudah menerima pengaduan pekerja outsourcing yang menemukan masalah terkait pelaksanaan rekomendasi Panja Outsourcing di tempat kerjanya di BUMN.

Tags:

Berita Terkait