Kejagung Blokir Aset Asian Agri Grup
Aktual

Kejagung Blokir Aset Asian Agri Grup

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung Blokir Aset Asian Agri Grup
Hukumonline

Kejagung memblokir sejumlah aset milik Asian Agri Group berupa tanah dan bangunan di sejumlah tempat pascaputusan Mahkamah Agung yang menyatakan perusahaan itu bersalah dan harus membayar denda Rp2,5 triliun.

"Aset berupa tanah dan bangunan sudah diblokir," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, dirinya tidak memerinci lokasi di mana saja aset tanah dan bangunan milik AAG yang telah diblokir itu.

Dikatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap proses penyitaan atau eksekusi terhadap aset milik perusahaan sawit tersebut. "Tahapannya (eksekusi atau penyitaan) masih proses," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung memastikan akan tetap mengeksekusi aset 14 perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG), setelah diputus bersalah atas kasus pajak senilai Rp2,5 triliun.

Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan jika aset itu sepanjang terkait masalah tanah, memang sudah diminta ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak beralih sampai menunggu nantinya eksekusi.

"Pada saatnya nanti akan diminta (AAG) untuk memenuhi putusan itu," ucapnya.

Terkait artikel ini, Kantor Hukum Sahari Banong & Rekan menyampaikan koreksi yang lengkapnya dapat diklik di sini

Tags: