Investor Asing Semakin Leluasa
Utama

Investor Asing Semakin Leluasa

Kepentingan nasional tetap harus diperhatikan.

Oleh:
FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit
Foto: www.bkpm.go.id
Foto: www.bkpm.go.id

Pemerintah terus membuka peluang investor asing masuk ke Indonesia. Rapat Koordinasi Pembahasan Revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (06/11) kemarin, memutuskan ada beberapa sektor yang selama ini tertutup diubah menjadi terbuka bagi asing.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar, menjelaskan ada lima sektor yang diputuskan untuk terbuka bagi investor asing. Kelima sektor tersebut adalah bandar udara, pelabuhan, terminal barang, terminal darat, dan periklanan. “Ini memberi kesempatan bagi kepemilikan asing,” jelas Mahendra.

Bandar udara dan pengelolaan pelabuhan akan terbuka 100 persen bagi asing. Padahal, dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 – yang mengatur DNI-- kedua sektor itu masih tertutup untuk asing. Mahendra mengatakan pengelolaannya bisa menggunakan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Ia menepis anggapan bahwa asing bisa memiliki pelabuhan di Indonesia. Kepemilikan, tandas Mahendra, tetap berada di tangan PT Pelindo dan PT Angkasa Pura.

Kepemilikan asing terbatas hingga 49 persen akan dibuka untuk sektor terminal darat dan terminal barang. Untuk sektor periklanan, pemerintah membuka kran investasi lebih dari 50 persen untuk wilayah ASEAN.

Selain membuka lebar-lebar peluang asing masuk di lima sektor, Pemerintah juga melonggarkan batas investasi di 10 bidang usaha. Artinya, porsi kepemilikan saham asing dimungkinkan untuk bertambah. Mahendra hanya menyebut tujuh dari 10 bidang usaha dimaksud, yaitu industri farmasi, wisata alam, distribusi film, lembaga keuangan, pengujian kendaraan bermotor, dan telekomunikasi.

Menteri Koordinator dan Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, industri farmasi sejauh ini sudah dibuka dalam DNI. Namun dalam perkembangannya, farmasi nasional tidak kuat, sehingga pemerintah memutuskan untuk menambah kepemilikan asing dalam sektor industri farmasi dari 75 persen menjadi 85 persen.

Selain itu, dalam revisi DNI pemerintah akan menggolongkan industri wisata alam sebagai sektor pariwisata. Tujuannya adalah pemerintah ingin mendorong kepemilikan asing dari 45 persen menjadi 70 persen. “Sebelumnya industri wisata alam ini masuk ranah sektor kehutanan,” jelas Hatta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait