Maksimalkan Fungsi Pengawas Ketenagakerjaan
Berita

Maksimalkan Fungsi Pengawas Ketenagakerjaan

Pemerintah bisa melibatkan organisasi pengusaha dan serikat pekerja.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Para pelaku hubungan industrial sebenarnya mengharapkan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan. Sekjen DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, berpendapat kepastian dapat terwujud jika semua pemangku kepentingan mau menegakkan aturan ketenagakerjaan. Ironisnya, penegakan hukum ketenagakerjaan masih relatif lemah. Pemerintah sebagai pengawas, tak melakukan fungsinya dengan maksimal.

Suryadi meyakini salah satu penyebab banyaknya problem ketenagakerjaan karena pengawas ketenagakerjaan kurang maksimal. Pelanggaran tidak diselesaikan dengan cepat. Akhirnya, satu masalah disusul masalah lain, hingga menumpuk menjadi masalah kompleks. Kesan yang timbul, pengusaha kerap melakukan pelanggaran.

Pelaku hubungan industrian seharusnya sama-sama berperan aktif mengikuti aturan ketenagakerjaan. Pengusaha, pekerja, dan pemerintah harus sama-sama menjalankan tupoksi dengan benar. Ia juga mengajukan otokritik kepada pengusaha. “Pengusaha hendaknya mengikuti aturan, jalankan dengan benar, sehingga kita sebagai pengusaha jangan sampai membuat contoh yang tidak baik,” katanya dalam diskusi yang digelar Apindo Training Center di Jakarta, Rabu (6/11).

Ia meminta pekerja memperjuangkan hak-hak mereka melalui mekanisme yang benar. Terhadap Pemerintah, Suryadi meminta agar pengawas ketenagakerjaan bekerja maksimal. Tenaga pengawasan sangat dibutuhkan pelaku hubungan industrial. Dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan itu, pemerintah bisa mengajak organisasi pengusaha dan serikat pekerja.

Pemerintah memang menghadapi masalah untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, pernah menjelaskan jumlah pengawas ketenagakerjaan belum memadai. Hanya ada sekitar 2.400 orang tenaga pengawas di seluruh Indonesia, mengawasi tak 225.852 perusahaan. Idealnya, kata dia, tenaga pengawas berjumlah lima ribu orang.

Pemerintah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, bertekad menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan. Apalagi tenaga pengawas mendapatkan tunjangan seperti diatur dalam Perpres No. 51 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, meminta Pemerintah menerbitkan kebijakan yang tepat untuk menjembatani kepentingan pengusaha dan pekerja. Jika kebijakan tepat tak kunjung dilahirkan, para pekerja akan terus menggelar aksi, seperti mogok. Salah satu isu krusial dalam hubungan itu adalah upah.

Menurut Timboel, setinggi apapun upah dinaikan, jika pemerintah tidak mampu mengendalikan harga dan inflasi, kenaikan upah minimum tidak akan berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja. Ia menilai selama ini Pemerintah terjebak pada angka nominal upah, bukan pada upah riil.  “Pemerintah harus menerbitkan kebijakan yang mampu menopang pekerja dan pengusaha, bukan melakukan pembiaran,” urainya.

Tags:

Berita Terkait