Tranka Kabel Butuh Waktu Siapkan Rencana Perdamaian
Berita

Tranka Kabel Butuh Waktu Siapkan Rencana Perdamaian

Seluruh kreditor separatis menolak perpanjangan PKPU Tranka Kabel.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Tranka Kabel Butuh Waktu Siapkan Rencana Perdamaian
Hukumonline

Nasib PT Tranka Kabel di ujung tanduk. Pasalnya, perusahaan kabel terbesar di Indonesia ini harus bisa meyakinkan para kreditor untuk menerima usulan perpanjangan PKPU Sementaraselama enambulan. Jika tidak, Tranka Kabel terancam pailit.

Usulan tersebut disampaikan Tranka Kabel saat rapat kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11). Tranka meminta agar para kreditor mau memberikan perpanjangan. Alasannya, perusahaan masih mencari investor yang mau melirik perusahaan kabel Indonesia ini.

Proses ini menurut Tranka tidaklah mudah. Soalnya, jumlah utang Tranka mencapai Rp1,7 triliun kepada para kreditor. Sehingga, memerlukan waktu yang panjang bagi investor untuk mempelajari perusahaan terlebih dahulu.

“Debitor meminta waktu perpanjangan selama enambulan untuk menyiapkan rencana perdamaian. Perdamaian seperti apa, itu belum tahu karena masih cari-cari investor. Rencana perdamaian masih sebatas konseptual,” tutur Pengurus Tranka Kabel, Ivan Garda usai persidangan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Kamis (7/11).

Saat ini, investor yang telah melirik Tranka Kabel ada sekitar 4-5 investor. Namun, baru satu investor yang serius untuk berinvestasi ke Tranka Kabel. Investor tersebut menurut Ivan berasal dari Hong Kong.

Rupanya, tidak semua kreditor mengamini permintaan Tranka Kabel. Kreditor separatis menolak perpanjangan tersebut. Sebaliknya, mayoritas kreditor konkuren menyetujui perpanjangan. Hanya saja, perpanjangan tersebut tidak selama enam bulan. Ada banyak variasi waktu perpanjangan yang diusulkan para kreditor. Mulai dari 30 hari, 2 bulan, hingga 3 bulan.

“Usulan ini nanti akan diputuskan oleh majelis hakim pemutus. Kita (pengurus, red) melaporkan usulan-usulan tersebut kepada hakim pengawas,” lanjutnya,

Tags:

Berita Terkait