Pekerja Tagih Impelemntasi Panja Outsourcing BUMN
Berita

Pekerja Tagih Impelemntasi Panja Outsourcing BUMN

BUMN seharusnya memberi contoh pemenuhan UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pekerja Tagih  Impelemntasi Panja Outsourcing BUMN
Hukumonline

Batas waktu pelaksanaan rekomendasi Panja DPR tentang Outsourcing BUMN segera berakhir 13 November. Kalangan pekerja menilai belum terlihat langkah konkrit pemerintah menghapus praktek alih daya itu di jajaran Kementerian BUMN.

Gerakan Bersama Buruh di badan usaha milik negara (Geber BUMN) mendesak jajaran BUMN melaksanakan 12 poin rekomendasi Panja DPR. Jika tidak, buruh mengancam akan melakukan demonstrasi. Achmad Ismail, Koordinator Geber BUMN, mengatakan aksi turun ke jalan adalah bagian dari desakan agar pemerintah menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN. Pria yang biasa disapa Ais ini juga meminta DPR memanggil Meneg BUMN Dahlan Iskan dan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar.

Dari Senayan, anggota Komisi IX DPR, Indra, menegaskan rekomendasi Panja adalah dorongan kepada pemerintah untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan. Ia yakin para petinggi BUMN sudah mengetahui rekomendasi tersebut. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak menjalankan rekomendasi. Jika tetap tidak dijalankan, bukan mustahil anggota DPR menggunakan hak interplasi. “Jauh hari saya ingatkan kalau pemerintah tidak menjalankan rekomendasi, maka DPR bisa menggunakan hak interpelasi,” tuturnya.

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnakertrans, Sahat Sinurat, mengatakan rekomendasi itu memberi dorongan bagi Kemnakertrans untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Walau outsourcing masih sah untuk dilakukan karena tercantum dalam UU Ketenagakerjaan, tapi Sahat mengingatkan praktiknya harus mengacu aturan yang ada. Sayangnya, banyak penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan outsourcing, tidak terkecuali di BUMN.

Dijelaskan Sahat, Kemnakertrans tetap memprioritaskan melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan di BUMN. BUMN seharusnya bisa menjadi contoh jika sudah melaksanaan peraturan ketenagakerjaan.

Sahat juga mengakui Kemenakertrans tidak bisa jalan sendiri. Ada satuan tugas (satgas) yang diamanatkan Panja, beranggotakan Kemenakertrans dan serikat pekerja. Lewat satgas inilah pengawasan terhadap rekomendasi Panja bisa diawasi. “Mari kita kawal bersama agar rekomendasi Panja Outsdourcing BUMN terlaksana,” pintanya.

Panja Outsourcing BUMN memberikan jangka waktu 15 hari, terhitung sejak 22 Oktober 2013 agar pemerintah dan BUMN menjalankan rekomendasi. Mendekati tenggat, Geber BUMN meminta Menakertrans dan Meneg BUMN menerbitkan instruksi kepada seluruh direksi BUMN untuk menjalankan rekomendasi Panja. “Kami minta Menneg BUMN dan Menakertrans menerbitkan instruksi kepada direksi BUMN untuk menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN,” katanya dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Selasa (12/11).

Presiden PPMI, Ahmad Fuad Anwar, mengatakan kekuatan hukum rekomendasi Panja Outsourcing BUMN sama dengan rekomendasi lain yang diterbitkan DPR. Misalnya, usai melakukan fit and proper test kepada calon Kapolri, kemudian DPR menerbitkan rekomendasi kepada Presiden RI. Hal serupa menurut Fuad berlaku sama terhadap rekomendasi yang diterbitkan Panja Outsourcing BUMN. ”Jadi rekomendasi Panja Outsourcing BUMN harus dijalankan pemerintah,” ujarnya.

Advokat publik LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk, menekankan hal tersebut adalah ujian bagi DPR RI yang telah menerbitkan rekomendasi. Baginya, rekomendasi yang diterbitkan Komisi IX itu merupakan kehormatan DPR. Jika pemerintah dan BUMN tidak melaksanakannya maka terjadi pelecehan terhadap DPR. Oleh karenanya, DPR, terutama Komisi IX bertanggung jawab atas implementasi rekomendasi yang sudah dihasilkannya lewat Panja Outsourcing BUMN. “DPR harus panggil Menakertrans dan Menneg BUMN. Bahkan direksi BUMN yang tidak menjalankan rekomendasi harus dipanggil paksa,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait