Kemudahan Buat Pengusaha Beromzet Maksimal 4,8 Miliar
Berita

Kemudahan Buat Pengusaha Beromzet Maksimal 4,8 Miliar

Bertujuan membangun kepercayaan terhadap petugas pajak.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kemudahan Buat Pengusaha Beromzet Maksimal 4,8 Miliar
Hukumonline

Beragam cara dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menarik minat Wajib Pajak (WP) untuk membayar pajak. Terakhir, direktorat yang dikomandoi Fuad Rahmani ini menjelaskan seluk beluk kebijakan pajak satu persen bagi pengusaha beromset maksimal 4,8 miliar rupiah per tahun. Kepada para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), DJP sosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dirjen Fuad Rahmani mengatakan, pembayaran pajak bagi pengusaha dengan omset tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun bisa dilakukan lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mekanisme pambayaran pajak melalui ATM ini untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan oleh Pegawai Pajak seperti pajak tidak disetorkan.

"Langsung membayar lewat ATM untuk menghindari hal tersebut," kata Fuad dalam rangka rilis fasilitas pembayaran Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 1 Persen itu di Jakarta, Senin (11/11) kemarin.

Fuad melanjutkan, pengusaha yang dimaksud dalam PP adalah orang pribadi atau badan. Peredaran bruto atas transaksi yang dikenakan PPh 1 persen adalah transaksi yang bukan dari pekerjaan bebas atau profesi, yang bukan diterima atau diperoleh dari luar negeri, yang tidak dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri dan yang tidak dikecualikan sebagai objek pajak.

Lebih lanjut Fuad menjelaskan, pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan di tiga Bank BUMN yakni Bank mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia. Serta, melibatkan satu bank swasta yakni Bank Cabang Asia (BCA).

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri yang juga turut hadir dalam acara tersebut menegaskan, pengenaan pajak 1 persen bertujuan untuk mempermudah UKM untuk memperoleh akses kredit di perbankan. "Tujuan pajak 1 persen ini bukan revenue collection, tapi bagaimana membuat UKM ini gampang mendapatkan kredit di bank karena sudah punya NPWP, sehingga ga takut lagi ga bayar pajak," kata Chatib.

Selain itu, lanjut Chatib, peraturan ini juga bertujuan untuk membangun peran antara Wajib Pajak (WP) dan petugas pajak. Dengan membangun trust antara WP dan petugas pajak, diharapkan dapat mengurangi rasa curiga antara WP dan petugas pajak.

"Si petugas pajak tidak merasa bahwa seseorang tidak bayar pajaknya, si WP tidak merasa tiap hari diperas. Dengan cara seperti ini trustnya kita bangun," ungkap Chatib.

Melalui sistem pembayaran dengan bekerjasama dengan bank-bank tersebut, bertujuan untuk membangun kepercayaan antara WP dan petugas pajak. Melalui trust yang tinggi kepada petugas pajak, Chatib mengatakan juga akan meningkatkan penerimaan sektor pajak. "Dengan begini nanti trust dibangun maka penerimaan Insyaallah akan naik. Tapi yang penting membangun trust dulu," tegasnya.

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menyatakan dukungan atas kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah ini. "Kami mendukungg kebijakan ini. Tapi alangkah lebih baiknya ini disasar kepada ritel dulu," kata Sofjan.

Tags: