Strategi Standarisasi Nasional Perlu Diperkuat
Berita

Strategi Standarisasi Nasional Perlu Diperkuat

Pengawasan tetap berada di Kementerian Perdagangan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Strategi Standarisasi Nasional Perlu Diperkuat
Hukumonline

Menyongsong pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015 mendatang, kemampuan SDM dan daya saing produk barang atau jasa Indonesia dalam berkompetisi perlu diperkuat. Indonesia akan menjadi bagian dari masyarakat ekonomi dengan basis produksi dan pasar tunggal. Dalam situasi itu sudah selayaknya penguatan posisi Indonesia menjadi langkah strategis. AEC dapat dijadikan sebagai pondasi penguatan ekonomi bangsa.

Demikianlah yang disampaikan oleh Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya dalam Rakornas Standarisasi di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (12/11). "Keberhasilan bangsa Indonesia untuk dapat memanfaatkan MEA selanjutnya akan dapat digunakan sebagai basis untuk menghadapi kesepakatan pasar tunggal yang semakin luas pada periode berikutnya," kata Bambang.

Bambang melanjutkan, tantangan dan peluang untuk memperkuat Indonesia tidak hanya dalam MEA 2015 saja. ASEAN juga menyepakati beberapa perjanjian pasar tunggal dengan negara-negara mitra seperti China, Korea Selatan, Selandia Baru, India, Jepang, dan Australia. Sementara pada 2020 mendatang, Indonesia juga akan dihadapkan pada pasar Asia Pasifik. Salah satu strategi menghadapi globalisasi dan regionalisasi tersebut adalah standarisasi.

Untuk itu, BSN telah menyusun sebuah strategi nasional yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan. Strategi standarisasi nasional ini dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam peyusunan program dan kegiatan di bidang standarisasi di berbagai sektor.

Adapun program strategi pengembangan standarisasi nasional 2015-2025 dengan memperhatikan keluaran utama dari sistem standarisasi nasional, elemen sistem standarisasi nasional, dan sasaran-sasaran pokok dari setiap tujuan pengembangan standarisasi nasional 2015-2025.

Dalam strategi standarisasi nasional diatur antara lain tentang penguatan kebijakan dan pedoman standarisasi nasional, penguatan infrastruktur mutu nasional, penguatan sistem pengembangan standar nasional Indonesia,  penguatan sistem penerapan standar dan penguatan sistem akreditasi dan penilaian kesesuaian. Selain itu, juga melakukan penguatan sistem pengelolaan standar nasional satuan ukuran, penguatan budaya standar berbasis sistem informasi dan kompetensi standarisasi nasional serta penguatan kerja sama, penelitian dan pengembangan standarisasi mutu nasional.

Untuk kontrol dan pengawasan terkait standarisasi produk Indonesia, Bambang menegaskan wewenang tersebut berada di pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag). BSN hanya menetapkan standarisasi sedangkan kontrol dan pengawasan berada di tangan Kemendag beserta Kementerian lainnya serta pihak Kepolisian. "Pengawasan dan kontrol itu ada di tangan Kemendag, BSN hanya menetapkan standarisasi saja," ungkap Bambang.

Deputi IV Bidang Koordinasi dan Perdagangan Kementerian Koordinator dan Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan persoalan kontrol dan pengawasan standar produk memiliki tim khusus, yakni Tim Kepatuhan Peredaran Barang. "Ada tim kepatuhan peredaran barang, terhadap standar, terhadap komposisi, pengemasan, label," kata Edy.

Edy juga menghimbau kepada industri untuk mematuhi aturan-aturan yang ada terkait standar, baik itu bersifat mandatori maupun sukarela. Sementara terkait regulator, regulator harus memastikan produk memenuhi aturan wajib dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas barang serta konsumen memiliki pengetahuan menyoal barang tersebut.

Tags: