Pengusaha Distributor Rokok Terpaksa Suap PPNS Pajak
Berita

Pengusaha Distributor Rokok Terpaksa Suap PPNS Pajak

Saksi takut melapor ke polisi karena khawatir permasalahan akan bertambah rumit.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Laurentinus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: NOV
Laurentinus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: NOV

Salah satu orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2008, Laurentinus Suryawidjaja Djuhadi merasa terganggu dengan ulah dua PPNS pajak, M Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Kekesalan Surya terungkap saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara Dian dan Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/11).

Surya yang merupakan Direktur PT Delta ini mengatakan, Dian dan Eko sempat mengancam akan membawa permasalah pajak PT Delta Internusa ke ranah pidana jika Surya tidak memberikan uang. Sebagai pebisnis, Surya merasa takut kelancaran usahanya terganggu, sehingga terpaksa menuruti permintaan Dian dan Eko.

“Sebenarnya, soal status kami tidak khawatir karena dari regulasi kami sudah benar. Tapi, kami pelaku bisnis yang perlu fokus pada lancarnya operasional perusahaan, kalau dibeginikan terus, kami selaku pelaku bisnis terganggu. Dengan sangat terpaksa kami memberikan (uang kepada Dian dan Eko),” katanya.

Atas ancaman Dian dan Eko, Surya sudah mempertimbangkan untuk melaporkan kedua PPNS pajak itu ke polisi. Namun, melihat gelagat Dian dan Eko, Surya khawatir permasalahan akan bertambah rumit. Surya akhirnya memutuskan memenuhi permintaan Dian dan Eko agar bisnis PT Delta tidak terganggu.

Surya menjelaskan, semula Tim Bukti Permulaan (Buper) Kanwil DJP Jakarta Timur sudah menyatakan clear permasalahan pajak PT Delta. Entah mengapa, sejak Dian dan Eko menggantikan Tim Buper terdahulu, permasalah pajak PT Delta kembali dibuka. Dian dan Eko menganggap, seharusnya nilai penjualan Rp13 tirliun bukan Rp6 triliun.

Selain itu, Dian dan Eko menilai PT Delta bukan perusahaan distributor, melainkan perusahaan di bidang jasa keagenan. Alhasil, Dian dan Eko memanfaatkan kesempatan untuk kembali memanggil karyawan PT Delta. Saat bertemu anak buah Surya, Giwangseh, Eko meminta bertemu Surya selaku pengambil kebijakan PT Delta.

Surya awalnya menolak karena masalah pajak PT Delta ditangani Giwangseh. Lama kelamaan Surya merasa jengah, sehingga dia menemui Dian dan Eko di Kanwil DJP Jakarta Timur. Surya menyatakan, secara regulasi, PT Delta merupakan distributor salah satu perusahaan pabrikan rokok, PT Nojorono Tobaco International.

Tags:

Berita Terkait