Ruang Sidang MK Diobrak-abrik Massa
Utama

Ruang Sidang MK Diobrak-abrik Massa

Lima orang perusuh diamankan pihak kepolisian.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Bangku berantakan di lobi gedung MK. Foto: ASH
Bangku berantakan di lobi gedung MK. Foto: ASH

Ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar berantakan usai diobrak-abrik amuk massa saat berlangsungnya pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Maluku, Kamis (14/11). Persidangan ini merupakan putusan sengketa Pemilukada ulang yang sebelumnya diperintahkan MK dalam putusan sebelumnya yang dibacakan pada 30 Juli lalu.

Pantauan hukumonline di lokasi kejadian di ruang sidang utama MK lantai dua, beberapa properti MK terlihat rusak. Seperti, kursi-kursi akibat dilempar massa perusuh, dua LCD di luar ruang sidang terlihat pecah akibat dilempar dengan kursi, beberapa mikropon juga terlihat dirusak, properti lain juga ada yang dirusak massa.

Pengurus DPP Partai Golkar untuk wilayah Maluku dan Papua, Arsi Divinubun belum bisa memastikan massa yang diduga mengamuk di MK dari pendukung pihak pemohon yang mana?   

"Massa dari pendukung siapa tidak bisa kita pastikan ya karena biasanya yang kalah sulit menerima kekalahan, kemungkinan dari massa pemohon. Tetapi, yang pasti awal massa mengamuk dimulai antar pendukung setelah saat pembacaan putusan kedua,” ujar Arsi di Gedung MK, Kamis (14/11).

Pihak yang tercatat sebagai pihak pemohon ada tiga pasangan calon terkait sengketa Pilgub Gubernur Maluku ini. Mereka adalah Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (1) yang teregister No. 91/PHPU.D-XI/2013, Jacobus-F. Puttilehalat (2) yang teregister No. 92/PHPU.D-XI/2013, pasangan bakal calon William B. Noya-Adam Latuconsina yang teregister No. 93/PHPU.D-XI/2013, dan Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji (4) yang teregister No. 94/PHPU.D-XI/2013.

Keributan ini bermula ketika Majelis Hakim MK menyatakan menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji. Massa pendukung yang tak terima dengan putusan itu berteriak-teriak di luar sidang pleno di lantai dua. Teriakan itu berlangsung saat Majelis tengah membacakan putusan permohonan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa.

Ketika Anwar Usman tengah membacakan pertimbangan putusan yang kedua, keadaan menjadi tidak terkendali. Pendukung yang berada di luar sambil menonton persidangan melalui layar LCD mengamuk, membanting dan melempar kursi-kursi hingga merusak LCD. Beberapa dari mereka merangsek masuk ruang sidang pleno.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait