PERADI Tak Setuju UU Contempt of Court
Berita

PERADI Tak Setuju UU Contempt of Court

Karena bisa disalahgunakan untuk menjegal advokat.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Otto Hasibuan. Foto: SGP
Otto Hasibuan. Foto: SGP

Insiden kerusuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu menuai kecaman sejumlah pihak. Tindakan ini dianggap sebagai perbuatan yang menghina lembaga pengadilan. Para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyampaikan kecaman dalam rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional PERADI 2013.

“PERADI mengecam keras praktik tercela dan kekerasan terhadap lembaga peradilan,” demikian bunyi rekomendasi Komisi C yang kemudian ‘diamini’ oleh para peserta Rakernas.

Salah seorang peserta Rakernas bahkan meminta agar rekomendasi ini ditingkatkan, tak hanya sebuah kecaman, tetapi juga rekomendasi mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Contempt of Court. Namun, usulan ini ditolak oleh para peserta Rakernas lainnya.

Ditemui usai Rakernas, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan mengatakan peraturan perundang-undangan yang ada sebenarnya sudah cukup untuk menjaga marwah pengadilan. Karenanya, ia menuturkan para advokat tak berkeinginan adanya UU Contempt of Court itu.

“Kita mengecam semua tindakan kerusuhan di pengadilan. Pengadilan harus dihormati. Solusinya adalah tingkatkan kewibawaan pengadilan, bukan membuat UU Contempt of Court. Kalau pengadilannya berwibawa, pasti tak ada seperti itu (kerusuhan,-red),” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/11).

Otto mengatakan kerusuhan terjadi karena pengadilan dianggap tak adil bagi para pencari keadilan. Meski betgitu, Otto menuturkan bukan berarti perbuatan mereka yang menciptakan kerusuhan itu bisa dianggap benar.

Lebih lanjut, Otto menjelaskan ketidakmauan para advokat mendukung UU Contempt of Court karena khawatir para advokat justru yang terjerat undang-undang ini kelak. “Ini bisa disalahgunakan oleh pengadilan untuk menjegal para advokat,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait