Seputar Usia Pensiun dan Batas Usia Masuk Advokat
Berita

Seputar Usia Pensiun dan Batas Usia Masuk Advokat

Aparat penegak hukum lain dibatasi.

Oleh:
ALI/MYS
Bacaan 2 Menit
Seputar Usia Pensiun dan Batas Usia Masuk Advokat
Hukumonline

Advokat adalah salah satu pilar penegakan hukum. Status sebagai penegak hukum advokat ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan status itu, advokat sejajar kedudukannya dengan penegak hukum lain – polisi, jaksa, dan hakim -- dalam penegakan hukum. Mereka sama-sama mendapat perlindungan Undang-Undang saat menjalankan tugas. Tetapi ada perbedaan antara advokat dengan aparat penegak hukum lain. Salah satunya batas usia pensiun.

Coba cek UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 30 ayat (2) mengatur usia pensiun maksium anggota kepolisian adalah 58 tahun. Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.

Jaksa diberhentikan dari jabatannya kalau sudah memasuki usia pensiun 62 tahun. Ketentuan ini dinyatakan dalam Pasal 12 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Untuk hakim, batas usia pensiun diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Usia pensiun Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua, Ketua Muda, hakim agung berdasarkan UU No. 3 Tahun 2009 adalah 70 tahun. Hakim peradilan umum tingkat pertama pensiun 67 tahun, dan hakim tinggi 67 tahun, sebagaimana diatur UU No. 49 Tahun 2009. Demikian pula hakim di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebaliknya, tak ada batasan usia pensiun bagi advokat. Akibatnya, pensiunan polisi, jaksa, dan hakim masih bisa beralih profesi menjadi advokat. Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hasanuddin Nasution mengatakan batasan usia pensiun advokat tak perlu dibatasi karena mereka bekerja bukan menggunakan dana APBN. Apalagi faktanya, banyak advokat yang sudah berusia sepuh 70-80 tahun masih bisa menjalankan profesi. “Banyak advokat senior yang di usia itu masih bisa menjalankan profesi advokat dengan baik,” ujarnya.

Batas masuk

Organisasi advokat tidak seharusnya menjadi organisasi tempat buangan. Pensiunan dari lembaga lain seenaknya bisa masuk tanpa batasan usia. Karena itu muncul keinginan agar ada pembatasan usia. Dalam diskusi RUU Advokat yang diselenggarakan AAI Jakarta Pusat awal November lalu mencuat ide pembatasan usia masuk advokat. Advokat Thomas Tampubolon. “Organisasi ini bukan organisasi buangan. Jangan jadikan organisasi ini seperti keranjang sampak,” tandas Thomas.

Hasanuddin lebih setuju pembatasan usia masuk daripada usia pensiun. Thomas juga melihat urgensi pengaturan batas usia maksimal menjadi advokat. Hasanuddin mengusulkan angka 45 tahun. Dengan membuat batasan ini, maka orang yang sudah berusia di atas 45 tahun tak bisa lagi menjadi advokat. Penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim juga mengenal pembatasan sejenis.

Hasanuddin merasa tidak perlu ada batasan pensiun bagi seorang advokat. Sebab, advokat menjalankan profesinya bermodalkan kepercayaan (trust) dari klien. “Kalau klien masih percaya biarpun saya sudah tua, ya tidak masalah,” ujarnya saat ditemui di Rakernas Peradi, Jum’at (15/11) pekan lalu.

Tags:

Berita Terkait