Vonis Angie Patut Jadi Landmark Decision
Berita

Vonis Angie Patut Jadi Landmark Decision

Putusan kasasi Angie dinilai sudah tepat.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Vonis Angie Patut Jadi <i>Landmark Decision</i>
Hukumonline

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menilai putusan kasasi MA yang memperberat hukuman Angelina Sondakh patut dijadikan landmark decision (putusan terpilih). Diharapkan, putusan Angie bisa diikuti hakim-hakim lain di tingkat manapun untuk menjatuhkan sanksi maksimal agar bisa menimbulkan efek jera bagi koruptor dan edukasi bagi masyarakat.

“Ya, kalau semua menyadari bahwa korupsi itu menghancurkan masa depan bangsa, saya setuju hakim-hakim di tingkat manapun menjatuhkan hukuman maksimal,” kata Imam saat dihubungi hukumonline, Jum’at (22/11).

Imam mengatakan putusan kasasi Angie ini sejalan dengan TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mengamanatkan perlu penjatuhan sanksi berat bagi pelaku korupsi sebagai kejahatan extra ordinary crime. “Korupsi benar-benar karena keserakahan yang didesain untuk merampok uang negara dan uang rakyat perlu mendapat balasan (hukuman) yang setimpal. Nampaknya, MA menangkap semangat itu,” kata Imam.

KY mendukung sepenuhnya putusan kasasi yang dijatuhkan kepada Angie yang dinilainya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dia juga meyakini majelis hakim sudah mempertimbangkan secara matang dan komprehensif terhadap hukuman yang dijatuhkan. Sebelumnya, dirinya bersama elemen masyarakat lain juga menyesalkan putusan Angie di tingkat pertama dan banding yang dinilainya rendah.

“Terus terus saya dan masyarakat lain kecewa dengan vonis Angie di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta, meski putusan hakim harus dihormati,” lanjutnya. “Tetapi, penjatuhan sanksi berat terhadap koruptor harus tetap mempertimbangkan kelengkapan alat bukti”.

Komisioner KY lainnya, Taufiqurahman Syahuri mengapresiasi putusan kasasi Angie karena yang bisa menjadi preseden pengadilan di bawahnya. Putusan ini dia nilai telah mengobati kekecewaan publik terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara. Dia mengamini jika Angie terbukti Pasal 12A UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor lantaran aktif menggerakkan proyek di Kemendiknas dan Kemenpora.

“Pasal itu ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal hukuman mati atau 20 tahun jika memenuhi unsur ‘menggerakkan’. Tetapi, Pasal 11 UU pemberantasan Korupsi jika pelaku bersikap pasif ancamannya maksimal lima tahun penjara,” kata Taufiq di kantornya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait