Pansel Umumkan Anggota Dewan Etik Awal Desember
Berita

Pansel Umumkan Anggota Dewan Etik Awal Desember

Pansel akan meminta masukkan masyarakat mengenai nama-nama calon yang terpilih.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pansel Umumkan Anggota Dewan Etik Awal Desember
Hukumonline

Di tengah polemik keberadaan Dewan Etik Hakim Konstitusi, Panitia seleksi (Pansel) Dewan Etik mengungkapkan akan mengumumkan nama-nama anggota Dewan Etik. Hingga saat ini, Pansel Dewan Etik sudah menerima 14 nama calon yang bersedia menjadi anggota Dewan Etik. 

“Tanggal 3 Desember kita akan umumkan ke publik nama-nama yang sudah kita pilih,” ungkap Ketua Pansel Dewan Etik, Laica Marzuki saat ditemui di Gedung MK, Jum’at (22/11).

Laica mengatakan nantinya nama-nama itu akan diverifikasi sesuai syarat-syarat yang tertera  dalam Peraturan MK No. 2 tahun 2013. Dia mengungkapkan ada beberapa nama yang sudah masuk ke Pansel yang diusulkan masyarakat melalui sekretariat.

“Nantinya, Pansel akan meminta masukkan masyarakat mengenai nama-nama calon yang terpilih melalui media massa ataupun website MK. Jika dinilai memenuhi syarat, Pansel akan mengkonfirmasi kesediaan nama-nama yang lolos untuk menjadi anggota Dewan Etik,” katanya.

Meski sudah ada 14 nama, Pansel masih membuka kesempatan bagi tokoh masyarakat dan akademisi yang berminat atau mengusulkan seseorang yang layak menjadi anggota Dewan Etik. Pasalnya, Pansel masih membuka pendaftaran hingga 28 November 2013 mendatang.

Adapun ke-14 nama itu yaitu Tofani Moenir (mantan pegawai Dephub), Suharto (akademisi Universitas Brawijaya), Didin Dharmayadi WD Harsono (mantan hakim militer), Djafar Saedi (guru besar Unhas), Yusuf Asyid (dosen Unpad), Mustafa Chani (mantan jaksa), dan Tukiman Taruna Sayoga (Ketua Dewan Penyantun Unika Soegijopranoto, Semarang).

Selain itu, mantan hakim agung Benjamin Mangkoedilaga dan guru besar Universitas Sumatera Utara Solilubis juga  berminat untuk menjadi anggota Dewan Etik MK. Pansel juga menerima usulan masyarakat untuk memasukkan nama-nama seperti mantan hakim konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar, Mustofa Bisri (seniman sekaligus budayawan) dan Malik Madani (tokoh masyarakat dan guru besar di Yogyakarta), Barda Nawawi (guru besar hukum pidana dari Universitas Diponegoro) dan Syamsul Bahri (mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas.

Dewan Etik yang terpilih nantinya memiliki masa tugas selama 3 tahun. Calon anggota Dewan Etik MK untuk periode 2013-2016 ini harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain jujur, adil, dan tidak memihak; berusia paling rendah 60 tahun; berwawasan luas di bidang etika, moral, dan profesi hakim; berintegritas dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.     

Anggota Dewan Etik ini harus berasal dari kalangan 1 orang mantan hakim konstitusi, 1 orang akademisi, dan 1 orang tokoh masyarakat. Pengajuan atau pengusulan calon Dewan Etik MK ini dilaksanakan mulai tanggal 14 November 2013 s.d. 28 November 2013 yang ditujukan ke Pansel di Gedung MK lantai 3, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat.

Tags: